Friday, August 19, 2011

PNS Malas Harus Diberi Sanksi Tegas


Aktivitas perkantoran di sejumlah instansi dan lembaga pemerintah di berbagai daerah pada hari pertama puasa Ramadhan 1432 Hijriah terlihat lengang. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang sengaja datang terlambat ke kantor. Bahkan, banyak pula PNS yang bolos dan mengabaikan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN dan RB) akan mengambil tindakan tegas bagi PNS yang datang terlambat atau bolos masuk kantor pada bulan Ramadhan. Tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera karena biasanya pada awal-awal Ramadhan PNS sering terlambat masuk kantor.

Sekretaris Menteri PAN & RB, Tasdik Kinanto, Senin (1/8), menjelaskan, sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan disiplin itu sudah ada di dalam PP No 53 Tahun 2010. "Jadi tinggal seberapa jauh tingkat pelanggaran dari PNS itu, maka kewenangan atasan atau pimpinan dari masing-masing untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan disiplin khususnya jam kerja," katanya.

Ditanya soal bagaimana caranya mengetahui PNS yang terlambat masuk kantor, Tasdik menjelaskan, selama ini telah dilakukan oleh berbagai instansi, yakni melalui absensi yang menggunakan sistem elektronik. "Itu mudah diketahui apakah pegawai itu melanggar atau disiplin. Apabila perlu, akan dievaluasi setiap minggu atau bahkan tiap hari," ucapnya lagi.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat 79 PNS tidak masuk kerja. Jumlah PNS sebanyak itu merupakan akumulasi dari PNS yang beralasan sakit, izin, cuti atau tidak ada keterangan. Pemprov DKI sendiri sudah menegaskan akan memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada PNS yang datang terlambat maupun pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Slamet mengatakan, lebih dari 34 ribu PNS merupakan guru. Sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, selama tiga hari pertama puasa, kegiatan belajar-mengajar diliburkan.

Selama Ramadhan, sesuai dengan Keputusan Gubernur No 1082 tentang Jam Masuk PNS, selama puasa jam kerja PNS dari Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta Inspektorat Provinsi DKI untuk mengawasi jam kerja PNS selama Ramadhan. "Saya minta Inspektorat mengawasi jam kerja, ada penyesuaian tapi tidak berarti kinerja turun, utamanya pelayanan masyarakat," ujar Fauzi Bowo.

Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 83 PNS tak menghadiri apel pagi pada hari pertama Ramadhan. Sebelas di antaranya tak hadir karena sakit, 35 pegawai absen tanpa alasan, sementara sisanya sedang mengikuti prajabatan serta kegiatan lainnya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap, bulan Ramadhan berikut kewajiban melaksanakan ibadah puasa jangan dijadikan alasan oleh para PNS untuk bermalas-malasan.

Di kantor Pemkab Sukabumi, sedikitnya 100 PNS Sukabumi tak mengikuti apel pagi. Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengatakan, PNS yang tak ikut apel pagi benar-benar mangkir tentu akan dikenai sanksi. (www.menpan.go.id)

No comments:

Post a Comment