Friday, August 19, 2011

2012, Remunerasi Berlaku di Semua Instansi Pusat

JAKARTA - Tahun depan, alokasi remunerasi pegawai negeri sipil (PNS) dalam program reformasi birokrasi ditargetkan berlaku pada semua Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini membawa konsekuensi peningkatan belanja pegawai, terutama pada pos honorarium pegawai.

"Di 2012 itu targetnya (reformasi birokrasi) di seluruh K/L selesai,"kata Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan Herry Purnomo di kantornya, Kamis (18/8).

Meski demikian, K/L yang bakal mendapatkan alokasi harus melewati penilaian yang standarnya disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Itu kan prosesnya tidak gampang," kata Herry.

Alokasi anggaran untuk pos gaji dan tunjangan pegawai direncanakan mencapai Rp 104,9 triliun atau 48,6 persen dari total belanja pegawai sebesar Rp 215,7 triliun. Jumlah itu meningkat Rp 15,2 triliun atau 16,9 persen dari pagunya dalam APBNP 2011. Selain kenaikan gaji 10 persen dan pemberian gaji ke-13, pembengkakan anggaran juga untuk menutup kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk prajurit TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari.

Alokasikan pos honorarium, vakasi, dan lembur sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini juga meningkat Rp 10,6 triliun atau 34,1 persen dibanding APBNP 2011. Peningkatan pada pos anggaran ini dialokasikan untuk remunerasi PNS. Anggaran kontribusi sosial, atau pos anggaran untuk dana pensiun, dialokasikan Rp 69,2 triliun atau 32,1 persen dari total belanja pegawai.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, tingginya belanja pegawai merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari. "Karena kita sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi,"kata Menkeu.

Untuk jeda sementara atau moratorium pengangkatan PNS baru, menurut Agus, hal itu dilakukan secara selektif. "Jadi, ada bagian-bagian kementerian tertentu yang tidak bisa dihindari harus ada menerima (PNS baru), sesuai dengan kebutuhan employee cycle-nya,"kata Menkeu.

Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi, dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009. Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.

Pemerintah juga telah membentuk tim independen dan tim Quality Assurance yang mengevaluasi lima instansi yang sudah lebih dahulu menjalankan reformasi birokrasi, yakni Kemenkeu, MA, BPK, Setneg, dan Setkab. Untuk kementrian/lembaga yang mulai menjalankan reformasi birokrasi 2010, monitoring hanya dilakukan oleh tim quality assurance. Tim independen diketuai oleh mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah. Sedangkan tim quality assurance diketuai Kepala BPKP Mardiasmo. (jpnn.com)

No comments:

Post a Comment