Friday, August 19, 2011

Pemerintah Rogoh Rp 3 Triliun Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS



Jakarta - Pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp 3 triliun untuk mengangkat status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga honorer dikecualikan dalam rangka moratorium penerimaan PNS baru mulai 1 September 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah akan menerbitkan surat ketetapan bersama (SKB) tingkat menteri pada minggu depan terkait kebijakan moratorium penerimaan PNS dan PNS daerah baru per 1 September nanti.

Dengan adanya SKB tersebut, diharapkan seluruh kementerian/lembaga melakukan rasionalisasi jumlah (rightsizing) dan kompetensi (right qualification) pegawainya untuk kemudian dilanjutkan dengan program reformasi birokrasi.

"Kebijakan moratorium itu lebih kepada CPNS atau PNS baru, sedangkan (untuk penerimaan tenaga) honorer itu sudah ada dalam alokasi (anggaran negara)," ujar Agus di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Agus Marto menyatakan untuk pegawai honorer statusnya tetap akan diproses melalui proses seleksi yang didasarkan pada kualitas. Pada prinsipnya, penerimaan tenaga honorer tetap dijadwalkan, baik pada tahun ini maupun tahun depan, sesuai dengan kebutuhan.

"Yang jelas net impact dari merekrut honorer dibandingkan dengan pegawai yang pensiun, kalau kami hitung, ada penambahan (anggaran belanja pegawai) sekitar Rp 3 triliun. Net impact itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun," jelasnya.

Agus Marto menilai kebijakan moratorium yang berlangsung hingga 2012 tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi selektif. Intinya, beberapa pegawai honorer baru akan tetep diseleksi untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik, seperti di bidang pendidikan dan kesehataan.

"Tetap kami izinkan dilakukan rekrutmen, tetapi harus disetujui programnya oleh Tim Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Selain moratorium, lanjut Agus Marto, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan kebijakan mutasi PNS lintas kementerian dan/atau lintas daerah. Pasalnya, banyak daerah atau kementerian yang kekurangan pegawai meski jumlahnya secara nasional sangat mencukupi.

"(Mutasi) itu nanti akan di-address karena kami lihat secara jumlah ada daerah atau ada kementerian yang jumlahnya berlebihan. Tapi ada daerah yang jumlahnya kurang, tapi secara total itu sudah mencukupi. Jadi proses pemindahan atau alokasi itu kami minta ditangani dengan adanya kebijakan reformasi birokrasi," tandasnya. (detik.com)

No comments:

Post a Comment