Monday, August 29, 2011

PNS 'Asal Absen dan Duduk' Banyak Makan Anggaran

Jakarta - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sudah terlalu banyak, bahkan mayoritas PNS saat ini bertipe 'asal absen dan duduk' saja. Apakah kebijakan moratorium PNS sudah tepat?

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, secara agregat produktivitas PNS di Indonesia sangat rendah. Hanya sedikit yang produktivitasnya tinggi, sehingga kebijakan moratorium tidak signifikan menekan pemborosan anggaran gaji pegawai dalam APBN.

Karena, sumber pemborosan utama anggaran pegawai dalam APBN adalah justru pegawai-pegawai lama. Ada dua jenis pemborosan oleh para PNS lama ini. Pertama menurut Dradjad adalah pemborosan langsung dalam bentuk gaji dan tunjangan yang jumlahnya besaran.

"Ada juga pemborosan tak langsung berupa biaya perjalanan dinas yang direkayasa, tender proyek yang diatur di belakang layar, dan lain-lain," kata Dradjad saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (24/8/2011).

Menurut Dradjad, pegawai-pegawai lama lebih lihai juga bermain APBN. Sehingga moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS baru mulai 1 September 2011 sampai Desember 2012 tidak efektif. "Moratorium arahnya hanya kepada pegawai baru yang masih lugu-lugu," sentil Dradjad.

Karena itu, langkah tepat yang harusnya diambil pemerintah adalah program pensiun dini. Program ini memang harus dicoba dengan desain yang benar. Kementerian Keuangan salah satu yang berani mempelopori program pensiun dini ini, akan ada 1.000 pegawai yang berpotensi kena pensiun dini.

"Pensiun dini desainnya harus benar. Jangan sampai menimbulkan moral hazard di mana PNS yang produktif malah terdorong pensiun dini. Atau sebaliknya, yang pensiun dini dianggap tidak mampu atau kalah lobi," tutur Dradjad.

Jika pemerintah salah mendesain pensiun dini ini makan produktivitas PNS di kementerian/lembaga tidak naik dan membaik. Karena itu pensiun dini bakal efektif menekan anggaran pegawai jika dirancang dengan sungguh-sungguh.

Jumlah PNS Membengkak 30% dalam Delapan Tahun

Jakarta - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah terus bertambah setiap tahun. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2003 hingga 2010 setidaknya ada pertambahan jumlah PNS sebanyak 26%.

Bahkan jika dihitung hingga tahun 2011 ini jumlah PNS sudah mencapai 4.708.330 orang maka ada penambahan jumlah PNS hampir 30%.

Pada tahun 2003 lalu jumlah PNS hanya sebanyak 3.648.005 orang terdiri dari PNS pria 2.172.285 orang dan wanita 1.475.720 orang. Kemudian pada tahun berikutnya jumlah sedikit berkurang karena faktor pensiun yaitu hanya 3.587.337 orang.

Tahun 2005 tercatat kenaikan jumlah PNS sebesar 2,09% yaitu menjadi 3.662.336 orang, komposisi PNS pria masih mendominasi yaitu sebanyak 2.131.674 orang. Kemudian pada tahun berikutnya naik sebesar 1,72% menjadi 3.725.231 orang.

Lonjakan pertambahan PNS terjadi pada tahun 2007 yang bertambah sebesar 9,18% menjadi 4.067.201 orang. Tahun berikutnya ada sedikit penambahan jumlah PNS yang tak signifikan yaitu hanya 0,4% menjadi 4.083.360 orang.

Tahun 2009 menjadi tahun terbanyak penyerapan PNS baru yaitu bertambah hingga 10,8% atau mencapai 4.524.205 orang. Selanjutnya pada tahun lalu jumlah PNS kembali bertambah menjadi 4.598.100 orang atau naik 1,63%.

Bertambahnya jumlah PNS tidak lepas dari pemekaran daerah pada 2001 hingga 2009 menjadi 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota. Pada 2011 dengan perincian jumlah PNS di pusat sebesar 916.493 orang dan PNS daerah 3.791.837 pegawai atau 1,98% dari total penduduk.

Seperti diketahui pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru selama 16 bulan terhitung 1 September 2011. Tiga Menteri langsung menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Duh! PNS Lulusan SD Lebih Banyak dari Diploma I

Jakarta - Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PNS yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) hampir mencapai 100.000 orang. Walaupun hanya 2% dari total PNS, namun abdi negara yang hanya mengantongi ijazah SD itu justru lebih banyak dari PNS lulusan Diploma I (D-I)

Jumlah PNS Lulusan SD tercatat berjumlah 98.376 atau 2,1% dari total jumlah PNS 4.598.100 orang. Dari para PNS lulusan SD itu terbanyak berada di rentang usia mendekati tak produktif yaitu dengan rentang usia 51-55 tahun dengan jumlah 35.198 orang PNS.

Sementara PNS lulusan SD dengan usia 46-50 tahun menempati urutan kedua dengan jumlah 25.871 orang PNS. Kemudian usia 41-45 tahun sebanyak 14.449 orang,usia 36-40 sebanyak 9.440 orang, usia 56-60 sebanyak 3.655 orang, usia 26-30 sebanyak 3.089 orang dan usia 21-25 sebanyak 569 orang.

BKN juga mencatat tercatat jumlah PNS lulusan SMP berjumlah 138.105 orang, lulusan SMA 1.602.209 orang atau masuk katagori paling banyak dari total PNS, lulusan D-I justru hanya 79.537 orang, D-II berjumlah 691.686 orang, luluasan D-III sebanyak 433.302 orang, D-IV mencapai 17.359 orang.

Sementara lulusan pendidikan S-1 sebanyak 1.426.215 orang menempati urutan kedua terbanyak setelah lulusan SMA. Tercatat juga lulusan S-2 sebanyak 103.401 orang, lulusan S-3 berjumlah 7.910 orang.

Sebagai gambaran, di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah memetakan program pensiun dini kepada 2.000 pegawai di Ditjen Perbendaharaan.

"Ada sekitar 2.000-an (karyawan). Mereka masa kerjanya di atas 20 tahun dan pendidikannya hanya SMA. Pegang komputer saja gemetar," kata Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, 2.000 PNS tersebut besaran gajinya beragam. Tapi rata-rata mereka adalah lulusan SMA yang direkrut pada tahun 1970-an hingga 1980-an. "Sekarang umur mereka masuk 50 tahun dan dia nggak bisa dibina lagi karena pendidikannya rendah," jelas Agus pada waktu itu. (detikfinance.com)

Friday, August 26, 2011

Moratorium CPNS, Konsep Pensiun Dini Dimatangkan

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (24/8).

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di masa jeda ini, pemerintah akan mengkaji sejumlah persoalan kepegawaian, termasuk mengenai masalah pensiunan.

"Misal kalau di swasta golden shake hand, apakah di pemerintah pensiun dini apakah bagaimana pengaturannya," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/8). Masalah distribusi pegawai juga akan dituntaskan hingga berakhirnya masa moratorium yakni 31 Desember 2012.

Agar kajian bisa matang, diperlukan data kepegawaian yang valid. "Kita lakukan pembenahan-pembenahan, guberbur, bupati/walikota diminta untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai masing-masing, organisasinya seperti apa," terang Gamawan.

Masalah pengangkatan tenaga honorer juga akan diselesaikan dalam masa moratorium ini. Bagaimana pengaturan, apa dihentikan, nanti diatur semua," ujarnya. Kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin, juga akan dibuat regulasinya untuk pembenahan.

Dengan telah ditekennya SKB tiga menteri ini, moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September hingga 12 Desember 2012. Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal.

“Moratorium ini ada pengecualian untuk tenaga perawat, bidan dan tenaga pendidikan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan sekali. Dan yang menentukannya dari tim Reformasi Birokrasi,” ujar Gamawan.

Disebutkan juga, bagi daerah yang alokasi APBD-nya untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa melakukan rekrutmen CPNS. Itu pun masih selektif, khusus untuk tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan. (sam/jpnn)

Moratorium PNS Dinilai Terlambat

JAKARTA - Kesepakatan diberlakukannya moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai terlambat. Pasalnya, jumlah keberadaan PNS di sejumlah daerah sudah terlanjur melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

"Harus diakui moratorium ini agak terlambat, karena sekarang jumlah PNS yang jebol di daerah itu sudah membengkak," kata Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/8).

Moratorium PNS yang ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara itu, menghentikan sementara proses rekrutmen PNS mulai 1 September 2011. Moratorium itu berlaku hingga 16 bulan mendatang.

Menurut Priyo, dengan melihat beban anggaran yang dihabiskan untuk belanja pegawai, terlihat bahwa jumlah PNS saat ini melebihi target. Dia mengaku kaget dengan pembengkakan anggaran di sektor penerimaan PNS. "Ini membengkak berlebihan hingga ke daerah otonomi, ini tidak ideal dengan konsep demokrasi," ujarnya.

Ibarat pepatah, kata Priyo, memang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Harus ada penataan terhadap jumlah PNS saat ini. Tujuannya penataan ini adalah untuk mengefektifkan semua lini. "Harus ada standarisasi kualifikasi tertentu," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Maksud dari standarisasi ini, kata Priyo adalah mengefektifkan keberadaan PNS sesuai latar belakang kompetensinya. Setiap PNS yang ada harus dimaksimalkan sesuai kompetensi yang dimiliki. Karena ternyata kemarin itu banyak yang masuk dengan prasyarat yang kita tidak tahu bagaimana," sindirnya.

Setiap PNS yang sudah masuk, lanjutnya, juga harus mendapat perlindungan. PNS yang kompetensinya kurang juga harus dididik agar bisa dimaksimalkan keberadaannya. "Jangan ada perampingan. Karena itu resiko sosialnya lebih besar," ujar Priyo.

Hal lain yang harus didorong adalah segera melakukan persebaran PNS. Saat ini, bisa saja PNS itu berkumpul di satu instansi tertentu, sementara di instansi lainnya kekurangan. Harus ada kebijakan agar penataan persebaran dilakukan supaya distribusi PNS jadi merata.

"Moratorium ini menyadarkan kita bahwa selama ini masih agak asal-asalan. Kenyataannya begitu," tandasnya. (bay)

MenPan Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) EE Mangindaan mengeluarkan Surat Edaran tentang cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. Dalam surat bernomor SE/09/M.PAN-RB/8/2011, Mangindaan menyebutkan, cuti bersama adalah satu hari sebelum hari raya dan dua hari setelah hari raya, yaitu pada 29 Agustus 2011 dan 1-2 September 2011.


"Diingatkan kembali pada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menaati hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Mangindaan dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur cuti bersama, melalui surat edaran itu, Mangindaan mengingatkan PNS, TNI dan Polri untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, atau pemberian apa saja dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan. Menurutnya, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 52 tahun 2010 tengang Disiplin PNS dan KepPres Nomor 10 Tahun 1974.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan pada KPK

Moratorium CPNS Bisa Diperpanjang Jika Hasilnya Masih Negatif

JAKARTA- Kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dinyatakan resmi berlaku pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun, menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto, masa moratorium bisa diperpanjang jika hasilnya belum ditemukan adanya perubahan dalam masalah penataan kepegawaian.
Tasik mengatakan, moratorium ini bersifat selektif. Dimana, instansi masih bisa menerima CPNS tapi hanya terbatas pada beberapa formasi saja, diantaranya, tenaga kesehatan, guru, sipir penjara dan formasi yang dianggap memang sangat mendesak.
Dijelaskan Tasdik Kinanto, moratorium tersebut tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, yang salah satu area perubahan adalah sumber daya aparatur negara. “Kita sedang berada dalam tahap penyempurnaan, pembenahan, penataan aparatur negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (26/8).
Dia mengatakan, selang waktu moratorium tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib melakukan evaluasi dan validasi kinerja pegawai yang nantinya akan dilakukan evaluasi. “Khusus dari kebijakan ini kita bisa memperoleh hasil dan manfaat dari segi efisiensi anggaran dan efsiensi aparatur. Seberapa jauh itu tercapai akan dievaluasi. Jika ternyata dibatas pemberlakuan moratorium belum ada perubahan positif, moratorium ini bisa diperpanjang,” urainya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah agar setelah pemberlakuan moratorium segera melakukan perbaikan kinerja, memvalidasi serta mengevaluasi job description aparatur dan juga melakukan analisis jabatan. “Daerah harus menghitung dan menganalisis jumlah pegawai yang seharusnya,” tegasnya.(gel/jpnn)




Friday, August 19, 2011

Jumlah Pegawai Rata-Rata Gemuk


Pemerintah sedang membahas rencana moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Tujuannya menata kembali kinerja aparatur negara demi penataan pengelolaan daerah yang lebih maksimal.
Untuk mengetahui kondisi kepegawaian negeri sipil, wartawan Media Indonesia mewawancarai Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi, di Jakarta, (Jumat (22/7). Berikut petikannya. Bagaimana tentang BKN menyikapi wacana moratorium CPNS?
Jumlah pegawai di Indonesia saat ini sudah mencapai 4,708 juta orang, baik di pusat maupun daerah.Kalau itu dikaitkan dengan moratorium, seharusnya dilakukan dulu penghitungan secara riil secara nasional.

Setelah itu, kita bandingkan dengan jumlah penduduk.Itu penting agar setiap daerah mengetahui berapa kebutuhan riil pegawai mereka.

Sekarang ini yang menjadi masalah ialah distribusi PNS yang tidak merata.Di satu sisi ada kabupaten/kota yang kelebihan, ada pula yang kekurangan.Jadi tidakberarti secara nasional harus moratorium, tapi ada daerah yangharusdiberikan formasi ada yang dicukupkon.

Jadi, bukan moratorium total, tapi moratorium bersyarat.Syaratnya ya itu tadi. S.Kit ini ada tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) dan BKN sedang turun ke daerah untuk meninjau itu.

Mengapa ada tren penaikan penerimaan CPNS selama ini?
Jumlahnya, ya. Tentu saja, karena adj kebijakan pengangkatan pegawai honorer jadi PNS.Kalau umumnya, pelamar umumnya justru berkurang karena kebijakan pemerintah itu mengangkat pegawai honorer.Seluruh pegawai honorer yang memiliki masa kerja minimal satutahun, lantas anggarannya dibiayai APBN dan bekerja di instansi pemerintah, diangkat.

Bagaimana postur kepegawaian saat ini?
Ada yang gemuk dan rata-rata begitu.Itu berpengaruh pada kinerja melayani masyarakat.Bisa dikatakan, memang ada daerah yang sudah kelebihan jumlah pegawai.Kalau boleh dikatakan, rata-rata gemuk.Justru yang kurang adalah daerah pemekaran. Rata-rata belanja pegawai sampai Makanya, kalau moratorium, mesti bersyarat

Apakah ada alternatif lain?
Ada dua solusi, yaitu melakukan distribusi atau mutasi dari daerah yang kelebihan atau distribusi penerimaan pegawai kedae-rah yang masih kurang itu.

Ada dugaan penerimaan CPNS dipolitisasi?
Memang ada begitu.Prinsip manajemen kepegawaian negeri sipil kunci utamanya di rekrutmen. Kito harus mencari yang the moil qualified. Makanya, harus dicari dengan transparan dan terkomputerisasi. Kalau sampai ada laporan pelencengan, BKN akan turun langsung melihat itu.

Apakah permasalahan muncul saat pengajuan permohonan penerimaan CPNS?
Rata-rata kabupaten/kota itu berupaya menambah jumlah pegawai Mereka itu rata-rata mengusulkan Formasi, kalau biso banyak, kenapa harus sedikit.Jadi, bukan berdasarkan kebutuhan riil.

Bengkak PNS, Anggaran Tekor


PDF Cetak Surel

MEMBENG KAKNYA jumlah PNS dini lai menjadi ancaman utama reformasi birokrasi. Usulan moratorium CPNS pun bak mendapat angin segar.

Berawal dari ketidaksengajaan yang dilakukan direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.Kini wacana itu mulai dipertimbangkan realisasinya.

Adalah Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Poernomo yang menuturkan kepada Media Indonesia, di Jakarta, tentang hal itu. Di era kepemimpinan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, menurut dia, terdapat 125 pegawai yang menempati posisi struktural di bagian anggaran.
Melalui evaluasi, kata dia, muncullah keputusan untuk modernisasi yakni dengan melakukan perampingan menjadi 50 pegawai.

Ketika itu, Herry meyakini, kinerja pegawai di bagian anggaran masih dapat dimaksimalkan.Karena itu tidak perlu lagi, kata dia, menambah pegawai. “Saat itu, bukan masalah anggaran (fokusnya). Tapi kita pikir kelebihan pegawai perlu modernisasi karena kompetensinya tidak memenuhi syarat,“ ungkapnya.

Kini, usulan itu menghangat setelah dilontarkan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, pada akhir Juni 2011.Ketua Tim Independen Erry Riyana Hardjapamekas mengakui bahwa usul itu merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi.

“Kebutuhan pegawai bagi kementerian atau lembaga pemerintah pusat dan daerah perlu dirampingkan. Kami pun sampai pada usulan penerimaan CPNS dihentikan sementara,“ ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Tim independen juga menilai pengelolaan PNS dan penerimaan CPNS yang tidak terkendali sangat berbahaya dari sisi keuangan dan efektivitas anggaran.Terlebih, membengkaknya jumlah PNS cenderung tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan demikian sangat nyata, jumlah PNS yang senantiasa meningkat setiap tahunnya tidak mengubah secara signifikan penyeleng garaan pelayanan publik.
Penyebabnya diduga karena PNS dinilai masih memiliki mindset pelayanan rendah yang berakibat pada rendahnya mutu pelayanan.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan Rebiro) EE Mangindaan menandaskan, masih perlu dilakukan kajian untuk mempertimbangkan moratorium tersebut. Kini, menurut dia, juga tengah dilakukan penghitungan jumlah PNS di seluruh Indonesia untuk pertimbangan terhadap APBN.

Sesungguhnya untuk menekan jumlah PNS, menurut Mangindaan, moratorium bukalah ide tunggal.Ada pula ide mutasi PNS dan pensiun dini.“Mutasi itu maksudnya adalah pemindahan dari institusi yang berlebihan,“ ujarnya, di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).Dia pun menyarankan pensiun dini kepada institusi yang memiliki PNS berlebihan.Pensiun dini itu, kata Mangindaan, untuk mempercepat rotasi pada segala bidang. “Kami sedang melakukan kajian untuk dapat dilaksanakan,“ jelasnya.
Wapres sepakat Kendati masih dikaji, Wakil Presiden Boediono disebutkan telah menyepakati perlunya moratorium PNS. Bahkan melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat, terungkap bahwa pemberlakuan moratorium PNS kelak akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri.
Yakni, Menteri (PAN dan Rebiro), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Dalam rapat terakhir Wakil Presiden sudah setuju untuk melakukan moratorium PNS, tinggal menunggu SKB-nya,“ ujarnya, Jumat (22/7).

Wakil Presiden juga memandang bahwa moratorium dapat mengefektifkan kinerja PNS dan pelaksanaan program pemerintah. Karena, justru birokrasi yang gemuk dan penumpukan PNS, sambung dia, menyebabkan pemborosan anggaran dan target program yang tak tercapai.

“Ketiga menteri tinggal memasukkan ide mereka ke dalam SKB tersebut. Saya kira dalam pekan-pekan ini sudah dapat diselesaikan,“ jelasnya.
Selamatkan daerah Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi juga mengingatkan, moratorium PNS menyelamatkan daerah dari ancaman kebangkrutan.
Pasalnya, dengan komposisi PNS sekarang cukup memberatkan pemerintah.

Gaji PNS merupakan belanja rutin yang anggarannya diambil dari APBN atau APBD.Seharusnya, APBN atau APBD digunakan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat. “Prinsip ini kan terbalik. Karena kebanyakan untuk pegawai, untuk masyarakat jadi kurang. Jadi, pembangunan itu jadi nggak ada untuk masyarakat,“ kata Uchok.

Dalam catatan Fitra, kabupaten di Indonesia rata-rata membelanjakan 50% anggarannya untuk gaji pegawai.
Angka itu 5% lebih rendah daripada alokasi rata-rata kota di Indonesia yang memakai 55% anggaran guna membayar PNS.

Adapun rata-rata provinsi di Indonesia membelanjakan 26% anggarannya untuk itu.
Besarnya persentase biaya untuk pegawai tersebut dapat berpengaruh pada anggaran.

Sebenarnya, Uchok menambahkan, PNS bisa digaji oleh pusat dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU). Namun ternyata, 90% DAU itu dipakai untuk gaji pegawai dan baru 10% sisanya untuk pelayanan publik.Bahkan, ada juga daerah yang jumlah DAU-nya masih kurang untuk gaji PNS. “Kalau APBD untuk mereka semua, untuk masyarakat apa?
Lama-lama masyarakat itu seperti nggak punya negara, nggak ada kepala daerah pun mereka bisa hidup. Itu sudah bangkrut kalau masyarakat tidak dilindungi, masyarakat tidak dilayani,“ lanjut Uchok.

PNS Malas Harus Diberi Sanksi Tegas


Aktivitas perkantoran di sejumlah instansi dan lembaga pemerintah di berbagai daerah pada hari pertama puasa Ramadhan 1432 Hijriah terlihat lengang. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang sengaja datang terlambat ke kantor. Bahkan, banyak pula PNS yang bolos dan mengabaikan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN dan RB) akan mengambil tindakan tegas bagi PNS yang datang terlambat atau bolos masuk kantor pada bulan Ramadhan. Tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera karena biasanya pada awal-awal Ramadhan PNS sering terlambat masuk kantor.

Sekretaris Menteri PAN & RB, Tasdik Kinanto, Senin (1/8), menjelaskan, sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan disiplin itu sudah ada di dalam PP No 53 Tahun 2010. "Jadi tinggal seberapa jauh tingkat pelanggaran dari PNS itu, maka kewenangan atasan atau pimpinan dari masing-masing untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan disiplin khususnya jam kerja," katanya.

Ditanya soal bagaimana caranya mengetahui PNS yang terlambat masuk kantor, Tasdik menjelaskan, selama ini telah dilakukan oleh berbagai instansi, yakni melalui absensi yang menggunakan sistem elektronik. "Itu mudah diketahui apakah pegawai itu melanggar atau disiplin. Apabila perlu, akan dievaluasi setiap minggu atau bahkan tiap hari," ucapnya lagi.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat 79 PNS tidak masuk kerja. Jumlah PNS sebanyak itu merupakan akumulasi dari PNS yang beralasan sakit, izin, cuti atau tidak ada keterangan. Pemprov DKI sendiri sudah menegaskan akan memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada PNS yang datang terlambat maupun pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Slamet mengatakan, lebih dari 34 ribu PNS merupakan guru. Sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, selama tiga hari pertama puasa, kegiatan belajar-mengajar diliburkan.

Selama Ramadhan, sesuai dengan Keputusan Gubernur No 1082 tentang Jam Masuk PNS, selama puasa jam kerja PNS dari Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta Inspektorat Provinsi DKI untuk mengawasi jam kerja PNS selama Ramadhan. "Saya minta Inspektorat mengawasi jam kerja, ada penyesuaian tapi tidak berarti kinerja turun, utamanya pelayanan masyarakat," ujar Fauzi Bowo.

Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 83 PNS tak menghadiri apel pagi pada hari pertama Ramadhan. Sebelas di antaranya tak hadir karena sakit, 35 pegawai absen tanpa alasan, sementara sisanya sedang mengikuti prajabatan serta kegiatan lainnya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap, bulan Ramadhan berikut kewajiban melaksanakan ibadah puasa jangan dijadikan alasan oleh para PNS untuk bermalas-malasan.

Di kantor Pemkab Sukabumi, sedikitnya 100 PNS Sukabumi tak mengikuti apel pagi. Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengatakan, PNS yang tak ikut apel pagi benar-benar mangkir tentu akan dikenai sanksi. (www.menpan.go.id)

Menggenjot Reformasi Birokrasi

Pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan KPK. Kini dilanjutkan di Kepolisian Republik Indonesia. Sudah efektif dan efisienkah reformasi yang dilakukan ?

Kebijakan pemerintah untuk mereformasi birokrasi bukan hanya kebutuhan pemerin­tah semata, tapi juga dibutuhkan dan ditunggu realisasinya oleh rakyat, khususnya dunia usaha agar bisa mendukung dengan memberikan pelayanan lebih baik. Sehingga meningkatkan daya saing mereka dan kelancaran dalam berusaha. Ini adalah tuntutan global.

Adanya perdebatan klasik antara remunerasi atau kinerja le­bih dulu semakin ketat ketika pemerintah memperketat anggaran belanja pegawai, sehingga muncul demo dan aneka tuntutan. Kecenderungan unjuk rasa oleh pegawai negeri maupun badan usaha milik negara ibarat nya sedang memasuki musim semi, yang berawal di Eropa Selatan.

Sehingga dapat dimengerti aksi mogok terbang sebagian pilot Garuda (national flag carrier) pada Kamis (28 Juli) yang sempat mengganggu 21 % jalur penerbangan walaupun berakhir damai.

Sebaliknya pega­wai negeri mogok kerja dengan berbagai alasan dan motivasi juga perlu mempertanyakan bagaimana efektivitas, efisiensi, dan produktivitasnya.

Daya saing

Padahal birokrasi yang efektif dan efisien menjadi salah satu pilar penting dalam peningkatan daya saing global sebuah negara. Dalam Global Competitiveness Report 2010-2011 (World Econo­mic Forum), disebutkan bahwa birokrasi pemerintahan yang tidak efisien menjadi faktor pertama dan paling bermasalah da­lam menjalankan bisnis di Indo­nesia (di mata pengusaha sebagai konsumen). Bahkan mengalahkan faktor korupsi, kurangnya dukungan infrastrukrur, akses pembiayaan perbankan dan kelima adalah laju inflasi.

Kondisi yang hampir sama di kawasan Asia, kecuali Singapura. Inefisiensi birokrasi pemerin­tah juga menjadi faktor pertama paling bermasalah di Malaysia, sebagai faktor kedua di Filipina, jadi faktor ketiga di Thailand, sama dengan Hong Kong, dan faktor keempat di China. Jadi faktor kesepuluh di Singapura yang jauh lebih baik dibandingkan dengan Amerika Serikat, inefisiensi birokrasinya jadi faktor kedua, sama dengan di Filipina yang jadi faktor kedua.

Akibat inefisiensi birokrasi ini maka bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis perlu waktu sampai 60 hari keluar masuk kantor pemerintah mengurus sembilan prosedur yang dibu­tuhkan. Sebuah perbandingan global yang mencerminkan bagaimana wajah birokrasi kita dalam korelasinya sebagai pelayan publik. Satu hal yang belum diketahui pasti adalah apa penyebab inefisiensi birokrasi ini. Apakah karena remunerasi, lingkungan yang tidak kondusif atau kapabilitas diri yang kian menurun.

Dari aspek remunerasi dan penghasilan, secara kuantitatif penghasilan per kapita rata-rata pegawai negeri tahun 2008 mencapai Rp24 juta per tahun. Ini dengan asumsi menggunakan realisasi belanja pegawai tahun 2008 (Rp ll2,8 triliun) untuk to­tal 4,7 juta PNS. Jadi lebih besar dari pendapatan per kapita nasional penduduk Indonesia Rp 21,6 juta. Dengan catatan ini memang angka kasar dengan disparitas yang tinggi antar golongan, tapi minimal bisa menggambarkan kuantitatif makro dari sisi lain.

Dengan demikian tidak seluruhnya benar pandangan umum bahwa penghasilan pegawai ne­geri lebih rendah dibandingkan dengan karyawan swasta, sehingga berpengaruh pada gaya hidupnya. Sebagian akan terjawab jika menelusuri pengelolaan keuangan keluarganya yang tercakup dalam Financial Identification Number (FIN). Bisa ditelusuri apakah betul dari 138.000 pemilik rekening simpanan (Maret 2011) Rp l miliar sampai Rp 2 miliar di perbankan tidak ada yang berlatar belakang pegawai negeri.

Masih terkait remunerasi pegawai negeri, kita lihat kajian IMF berjudul "Evaluating Govern­ment Employment and Compen­sation, September 2010" yang menyatakan ada tiga indikator yang perlu diperhatikan untuk mengevajuasi gaji pegawai pemerintah. Pertama, bagaimana rasio total belanja pegawai nege­ri terhadap PDB. Tahun 2008, Indonesia rasionya sebesar 2% di bawah rata-rata Asia Pasifik 6,5% apalagi Eropa 10%. Kecenderungannya semakin maju negara semakin besar rasionya. Ka­rena pemerintah menanggung aneka tunjangan dan jaminan sosial yang nilainya juga sema­kin besar, sehingga kesejahteraan juga membaik.

Kedua, rasio belanja pegawai pemerintah terhadap penerimaan dalam negeri. Kajian IMF tersebut menunjukkan bahwa rasio tertinggi dimiliki oleh Afrika se­besar 30% dan Indonesia sebesar 23,8%. Umumnya negara berpenghasilan rendah punya rasio lebih tinggi, semakin miskin sebuah negara semakin tinggi rasi­onya. Pada beberapa negara berpenghasilan rendah ini mengindikasikan rendahnya kemampuan untuk meningkatkan sumber pendapatan negara. Terakhir adalah perbandingannya dilihat dari pendapatan per kapita nasional, seperti diungkapkan tadi.

Birokrat entrepreneur

Dengan demikian pokok masalahnya belum tentu pada usia pegawai karena jenis pekerjaannya tidak ditentukan oleh faktor otot tapi faktor otak dan dedikasi. Tentu juga tidak seratus persen benar jika para penyandang MPP praktis dianggap mulai tidak produktif dan tidak etisien. Karena jangan dilupakan bahwa banyak pegawai yang sudah memiliki cincin pengabdian seperempat abad tapi semakin pro­duktif, eflsien dan lebih bertanggung jawab (karena beban keluarga yang semakin berat). Justru tidak sedikit yang lebih muda malah berkinerja negatif (ambil contoh Gayus di Ditjen Pajak).

Karena itu langkah Kementerian Keuangan yang memandang program pensiun dini (mu­lai dilaksanakan tahun 2012) sebagai langkah awal reformasi birokrasi menuju kebaikan, belum bisa menjamin suksesnya refor­masi birokrasi secara menyeluruh. Karena ini hanya salah satu alternatif di samping moratorium sementara. Sebagaimana dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi (Kemenpan-RB). Meski berbeda sudut pandang keduanya sepakat perlunya re­formasi birokrasi.

Wacana perampingan atau re­formasi birokrasi ini perlu dijalankan dengan tepat, selektif dan tidak menimbulkan gejolak. Para pegawai negeri pun perlu menanggapinya dengan arif. Perlu dipertimbangkan lagi apakah betul pensiun dini akan jadi kunci sukses reformasi birokra­si ? Sehingga bisa.menghasilkan pegawai negeri yang berkualitas, efektif dan eflsien. Untuk mendapatkan potret yang lebih tepat selayaknya secara bersamaan dikaji lagi bagaimana peta dan profil pegawai negeri sipil nasional. Sembari reformasi dari as­pek lain, karena reformasi birokrasi bukan hanya urusan otot melainkan juga urusan otak, moral, dan etos kerja.

Etos kerja harus menyeluruh dan terpadu ibaratnya melakukan "reinventing government” dengan visi menciptakan "gov­ernment as entrepreneur". Sebuah semangat yang menempatkan 4,7 juta birokrat dengan mesin birokrasinya laksana mesin manajemen korporasi yang lebih melayani daripada dilayani. Birokrat sebagai wiraswasta. Dalam arti positif bukan hanya piawai dan gesit dalam mengomersialkan tanda tangan dan perizinan. Agar birokrasi kila berdaya saing lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Menuju birokrasi yang siap menjawab tantangan 2025, jangan dulu bicara 2050. (www.menpan.go.id)

Opini : Beni Sindhunata, Direktur Eksekutif Investment and Banking Research Agency (INBRA)

Agus Marto: Akan Ada Moratorium Penerimaan PNS Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah akan melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Moratorium penerimaan PNS ini akan dilakukan secara selektif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kenaikan anggaran belanja pegawai pada tahun depan disebabkan tetap adanya program remunerasi bagi PNS tahun depan.

"Belanja pegawai cukup tinggi dan itu sesuatu yang tidak bisa dihindari karena kita pun sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi dan reformasi birokrasi itu masih berjalan di tahun 2011-2012," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Namun, meskipun demikian, Agus Marto menyatakan pemerintah juga akan menerapkan kebijakan moratorium selektif. Maksudnya, hanya beberapa kementerian/lembaga yang tidak melakukan penerimaan PNS pada tahun mendatang. Namun Agus masih merahasiakan kementerian/lembaga yang dimaksud.

"Kita juga ada kebijakan akan moratorium tambahan Pegawai Negeri Sipil yang kita sebut moratorium selektif. Jadi, ada bagian-bagian kementerian tertentu yang tidak bisa dihindari harus ada menerima sesuai dengan kebutuhan employee cycle-nya begitu, yaitu ada yang pensiun dan selesai tugas mesti diganti posisinya. Jadi, itu terkait belanja pegawai," ujarnya.

Agus Marto mengaku belum bisa menyebutkan kementerian apa saja yang melakukan moratorium. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Oh saya belum bisa jelaskan, tapi ada semua kita jelaskan di Menteri PAN RB," tandasnya. (detik.com)

Mulai 1 September Pemerintah Stop Terima PNS Baru

Jakarta - Pemerintah berencana untuk melakukan penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Akan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012," kata Gamawan Fauzi.

Gamawan mengatakan, selama moratorium berlaku, pemerintah akan melakukan penataan kembali struktur PNS yang ada di Indonesia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani," ujar Mangindaan.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

"Kita akan menata kembali berapa sebenarnya kebutuhan tiap instansi itu. Karena ada instansi yang gemuk dan ada yang kurus," kata Mangindaan.

Rencana moratorium ini memang ditujukan untuk menghemat anggaran gaji pegawai yang semakin besar dananya. (detik.com)

PNS Administrasi Jadi Target Moratorium


Jakarta - Pemerintah bakal melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011. Kebijakan moratorium ini bakal menitikberatkan untuk PNS administrasi saja.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Mangindaan mengatakan, jumlah pegawai administrasi di setiap kota sudah sangat berlebih dan cenderung menghabiskan anggaran negara.

"Kalau administrasi pada umumnya sudah berlebih," ucap Mangindaan.

Menurut Mangindaan, rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012.

Agus Marto: Moratorium Berlaku Untuk PNS Pusat dan Daerah



Jakarta - Pemerintah menegaskan penghentian penerimaan sementara atau moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah mulai 1 September 2011.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Program moratorium itu akan kita keluarkan, minggu depan kita keluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama), berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Dia mengatakan, moratorium PNS ini merupakan kebijakan lanjutan dari reformasi birokrasi yang selama ini sudah dilakukan. Moratorium ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan pengetatan jumlah PNS.

"Kita harapkan semua kementerian/lembaga melakukan rightsizing (perampingan) supaya betul-betul organisasi mempunyai kualitas dan jumlah SDM yang tepat, terus nanti kalau sudah rightsizing kita akan lanjutkan program reformasi birokrasi," kata Agus.

Dijelaskan Agus, moratorium ini adalah penghentian program calon PNS (CPNS) baru untuk pemerintahan. Jadi mulai 1 September sampai Desember 2012 tidak akan ada lagi penerimaan PNS baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012. (detik.com)

BPS: Moratorium PNS Tak Otomatis Tambah Pengangguran



Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan adanya moratorium atau penundaan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, tak otomatis akan berdampak pada bertambahnya pengangguran di Indonesia.

Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan selama ini para calon PNS tidak seluruhnya adalah angkatan kerja baru, namun banyak juga yang masih bekerja di tempat lain. Upaya mendaftar sebagai PNS, dari kelompok semacam ini hanya untuk menggeser atau mencari pekerjaan baru.

"Jadi soal PNS jangan disikapi kalau moratorium, misalnya tahun ini mau terima 200.000 di daerah, terus akan ada tambahan pengangguran 200.000 orang. Jangan salah, nggak semua yang mau jadi PNS berstatus pengangguran ada juga yang bukan pengangguran," kilahnya kepada detikFinance, Jumat (19/8/2011).

Ia kembali menegaskan adanya moratorium akan langsung menambah jumlah penganguran di Indonesia, kecuali jika semua calon PNS yang mendaftar adalah berstatus tak bekerja atau menganggur.

"Saya tak risau pengangguran akan bertambah dengan adanya moratorium PNS," katanya.

Rusman menambahkan berdasarkan data Badan Kepagawaian Negara (BKN) jumlah PNS kurang lebih mencapai 4,7 juta orang.
Di sisi lain BPS mencatat hingga Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Jumlah ini menurun 470.000 orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59 juta orang.

Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 119,4 juta orang, bertambah sekitar 2,9 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2010 sebesar 116,5 juta orang atau bertambah 3,4 juta orang dibanding Februari 2010 sebesar 116 juta orang.

Penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 111,3 juta orang, bertambah sekitar 3,1 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2010 sebesar 108,2 juta orang atau bertambah 3,9 juta orang dibanding keadaan Februari 2010 sebesar 107,4 juta orang.

Pegawai Honorer Masih Bisa Jadi PNS

Jakarta - Kebijakan penghentian sementara atau moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpengaruh terhadap pegawai honorer. Para pegawai honorer masih bisa mengubah statusnya menjadi PNS.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Kalau status pegawai honorer itu tetap akan diproses dengan proses seleksi berdasarkan kualitas tapi prinsipnya kita akan perhatikan honorer itu ada yang masuk jadwal tahun 2011, ada yang tahun 2012, itu akan kita berlakukan," katanya.

Dikatakan Agus, pegawai honorer yang berkualitas dan mempunyai kualifikasi masih berpotensi untuk diangkat menjadi PNS meskipun ada kebijakan moratorium tersebut.

"Waktu kita mengatakan moratorium itu moratorium selektif jadi moratorium yang selektif itu beberapa karyawan yang honorer akan tetap diseleksi dan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik di pendidikan, kesehatan, tetap kita izinkan dilakukan rekrutmen tetapi harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," jelasnya.

Dijelaskan Agus, moratorium ini adalah penghentian program calon PNS (CPNS) baru untuk pemerintahan. Jadi mulai 1 September 2011 sampai Desember 2012 tidak akan ada lagi penerimaan PNS baru.

"Moratorium lebih kepada CPNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi," imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012.

Tenaga Pendidik dan Kesehatan Tak Kena Moratorium PNS



Jakarta - Pemerintah akan melakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru per 1 September 2011. Khusus untuk tenaga pendidik dan kesehatan dikecualikan dari rencana moratorium tersebut.

"Moratorium memang kita tidak bisa kaku penghentian secara keseluruhan atau penghentian sementara penerimaan PNS, dalam rapat kita juga harus
bijaksana, moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan kepada wartawan usai rapat moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Menurut Mangindaan, penerimaan pegawai profesional tetap dilakukan, seperti tenaga pendidik sehingga perekrutan guru dan dosen akan tetap dilakukan.

"Tenaga pendidik tidak bisa berhenti begitu, dosen, guru, guru mata pelajaran, guru kelas. Detail yang kita harus ada pengecualian, tenaga pendidik, kalau pensiun siapa mau ganti," kata Mangindaan.

Selain tenaga pendidik, tenaga kesehatan juga akan terus direkrut. "Kedua tenaga kesehatan, namanya orang sakit tidak bisa ditunda harus ada perawat, tenaga kesehatan termasuk di dalamnya di UPT2 itu," terangnya.

Lebih lanjut Mangindaan mengatakan, pemerintah juga tetap akan melakukan penerimaan terhadap tenaga penyelematan keamanan, keselamatan rakyat. "Ini semua kita siapkan dan tidak terkecuali dengan yang memiliki tugas pelayanan publik," ucapnya.

Ia menegaskan penghentian penerimaan pegawai akan menitikberatkan pada pegawai administrasi. Sebab, tenaga administrasi telah berlebih di sejumlah kota di seluruh Indonesia.

"Yang penting bagi kita adalah kita moratorium bukan asal berhentikan penerimaan tapi dalam rangka RB (reformasi birokrasi) kita tata kembali organisasinya. Tata kembali kebutuhan pegawai negeri di setiap kementerian lembaga dan pemerintahan provinsi kabupaten kota. di sinilah kesempatan untuk membuat penataan kembali kebutuhan personil atau pegawai negeri di setiap instansi," jelasnya. (detik.com)

Pemerintah Rogoh Rp 3 Triliun Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS



Jakarta - Pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp 3 triliun untuk mengangkat status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga honorer dikecualikan dalam rangka moratorium penerimaan PNS baru mulai 1 September 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah akan menerbitkan surat ketetapan bersama (SKB) tingkat menteri pada minggu depan terkait kebijakan moratorium penerimaan PNS dan PNS daerah baru per 1 September nanti.

Dengan adanya SKB tersebut, diharapkan seluruh kementerian/lembaga melakukan rasionalisasi jumlah (rightsizing) dan kompetensi (right qualification) pegawainya untuk kemudian dilanjutkan dengan program reformasi birokrasi.

"Kebijakan moratorium itu lebih kepada CPNS atau PNS baru, sedangkan (untuk penerimaan tenaga) honorer itu sudah ada dalam alokasi (anggaran negara)," ujar Agus di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Agus Marto menyatakan untuk pegawai honorer statusnya tetap akan diproses melalui proses seleksi yang didasarkan pada kualitas. Pada prinsipnya, penerimaan tenaga honorer tetap dijadwalkan, baik pada tahun ini maupun tahun depan, sesuai dengan kebutuhan.

"Yang jelas net impact dari merekrut honorer dibandingkan dengan pegawai yang pensiun, kalau kami hitung, ada penambahan (anggaran belanja pegawai) sekitar Rp 3 triliun. Net impact itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun," jelasnya.

Agus Marto menilai kebijakan moratorium yang berlangsung hingga 2012 tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi selektif. Intinya, beberapa pegawai honorer baru akan tetep diseleksi untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik, seperti di bidang pendidikan dan kesehataan.

"Tetap kami izinkan dilakukan rekrutmen, tetapi harus disetujui programnya oleh Tim Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Selain moratorium, lanjut Agus Marto, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan kebijakan mutasi PNS lintas kementerian dan/atau lintas daerah. Pasalnya, banyak daerah atau kementerian yang kekurangan pegawai meski jumlahnya secara nasional sangat mencukupi.

"(Mutasi) itu nanti akan di-address karena kami lihat secara jumlah ada daerah atau ada kementerian yang jumlahnya berlebihan. Tapi ada daerah yang jumlahnya kurang, tapi secara total itu sudah mencukupi. Jadi proses pemindahan atau alokasi itu kami minta ditangani dengan adanya kebijakan reformasi birokrasi," tandasnya. (detik.com)

2012, Remunerasi Berlaku di Semua Instansi Pusat

JAKARTA - Tahun depan, alokasi remunerasi pegawai negeri sipil (PNS) dalam program reformasi birokrasi ditargetkan berlaku pada semua Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini membawa konsekuensi peningkatan belanja pegawai, terutama pada pos honorarium pegawai.

"Di 2012 itu targetnya (reformasi birokrasi) di seluruh K/L selesai,"kata Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan Herry Purnomo di kantornya, Kamis (18/8).

Meski demikian, K/L yang bakal mendapatkan alokasi harus melewati penilaian yang standarnya disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Itu kan prosesnya tidak gampang," kata Herry.

Alokasi anggaran untuk pos gaji dan tunjangan pegawai direncanakan mencapai Rp 104,9 triliun atau 48,6 persen dari total belanja pegawai sebesar Rp 215,7 triliun. Jumlah itu meningkat Rp 15,2 triliun atau 16,9 persen dari pagunya dalam APBNP 2011. Selain kenaikan gaji 10 persen dan pemberian gaji ke-13, pembengkakan anggaran juga untuk menutup kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk prajurit TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari.

Alokasikan pos honorarium, vakasi, dan lembur sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini juga meningkat Rp 10,6 triliun atau 34,1 persen dibanding APBNP 2011. Peningkatan pada pos anggaran ini dialokasikan untuk remunerasi PNS. Anggaran kontribusi sosial, atau pos anggaran untuk dana pensiun, dialokasikan Rp 69,2 triliun atau 32,1 persen dari total belanja pegawai.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, tingginya belanja pegawai merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari. "Karena kita sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi,"kata Menkeu.

Untuk jeda sementara atau moratorium pengangkatan PNS baru, menurut Agus, hal itu dilakukan secara selektif. "Jadi, ada bagian-bagian kementerian tertentu yang tidak bisa dihindari harus ada menerima (PNS baru), sesuai dengan kebutuhan employee cycle-nya,"kata Menkeu.

Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi, dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009. Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.

Pemerintah juga telah membentuk tim independen dan tim Quality Assurance yang mengevaluasi lima instansi yang sudah lebih dahulu menjalankan reformasi birokrasi, yakni Kemenkeu, MA, BPK, Setneg, dan Setkab. Untuk kementrian/lembaga yang mulai menjalankan reformasi birokrasi 2010, monitoring hanya dilakukan oleh tim quality assurance. Tim independen diketuai oleh mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah. Sedangkan tim quality assurance diketuai Kepala BPKP Mardiasmo. (jpnn.com)

Thursday, August 18, 2011

September, Moratorium PNS Dimulai, Formasi Guru, Tenaga Medis, dan Sipir Tetap Dibutuhkan

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menunjukkan sinyal lampu hijau terhadap penerapan kebijakan moratorium PNS. Rambu-rambu moratorium terus dikebut, diperkirakan rampung dua pekan lagi. Moratorim diharapkan mulai berjalan pada September depan.

Dalam keterangannya di kantor Kemen PAN dan RB kemarin (5/8), Men-PAN dan RB Evert Ernest (E.E.) Mangindaan menjelaskan, moratorium PNS baru diupayakan diberlakukan dulu selama satu tahun. Yaitu mulai September 2011 hingga September 2012. "Tapi perlu disampaikan kepada masyarakat, moratorium ini bukan berarti pemberhentian seluruh rekrutmen CPNS baru," kata pejabat yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Menurut Mangindaan, ada beberapa pos penting yang tetap membutuhkan regenerasi PNS baru melalu seleksi CPNS. Diantaranya adalah, tenaga sipir. Mantan gubernur Sulawesi Utara itu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM mengaku sangat membutuhkan tenaga sipir atau penjaga lapas. Apalagi, pertumbuhan pembangunan lembaga pemasyarakatan baru semakin menggenjot kebutuhan sipir.

Mangindaan menegaskan, posisi selain sipir yang dimungkinkan masih membutuhkan banyak tenaga adalah di pos tenaga pendidik dan kesehatan. Mantan anggota DPR itu menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait penghitungan kasar tenaga pendidik atau guru.

Hasilnya, tenaga pendidik diperkirakan sejumlah 1,7 juta. Angka itu menurut Mangindaan memang tidak sedikit. Tapi, jumlah penyebaran tidak merata. Sebagian besar guru-guru tadi mengajar di perkotaan. Selain itu, distribusi klasifikasi ilmu pelajaran juga tidak merata. "Sebagian besar mengajar bahasa Indonesia dan ilmu-ilmu sosial. Guru matematikanya dan pelajaran eksak lainnya kurang," kata Mangindaan.

Dengan kondisi ini, Mangindaan mengatkaan moratorium tidak bisa diberlakukan dengan kaku. Dia menegaskan, tidak bisa perekrutan PNS baru melalui seleksi CPNS distop seketika. Meskipun belum mengeluarkan rambu-rambu moratorium, Mangindaan menjelaskan moratorium hanya diberlakukan pada pos-pos tertentu yang dinilai terjadi penumpukan pegawai.

Pada intinya, Mangindaan mendambakan pertumbuhan nol (zero growth). Jika tahun depan tenaga PNS yang pensiun secara nasional mencapai 124.175 jiwa, maka alokasi CPNS baru tidak jauh dari angka tersebut. Selisihnya digunakan untuk menambal PNS yang mengundurkan diri, meninggal, atau dipecat.

Menurut Mangindaan, usulan moratorium PNS baru dilontarkan karena bebreapa faktor. Selama ini, faktor yang didengungkan karena negara ini terlalu banyak ngopeni PNS. Sekitar 40 % dari total APBN habis untuk belanja gaji pegawai. Lebih dari itu, Mangindaan menyebutkan faktor pemicu usulan moratorium adalah profesionalisme PNS yang rendah.

"Dari segi perbandingan aparatur dengan masyarakat, kita (Indonesia, red) masih masuk kelompok moderat," katanya. Masalah yang paling utama adalah Kemen PAN dan RB menilai profesionalitas sebagian besar PNS baru yang direkrut sepuluh tahun terakhir belum bisa diacungi jempol.

Rendahnya profesionalisme tadi diperparah dengan munculnya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan penempatan bidang kerja. "Kompetensi mereka tidak sesuai dengan posisi," jelas Mangindaan. Kondisi ini muncul diantaranya terjadi ketika ada pengangkatan tenaga honorer pada 2005 lalu.

Terkait bentuk hukum aturan moratorium PNS baru, Mangindaan memperkirakan bakal berwujud surat keputusan bersama (SKB) lintas kementerian. Selaian Kemen PAN dan RB, persoalan moratorium ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Selain itu aturan moratorium juga bisa berbentuk Instruksi Presiden," tandasnya. (jpnn.com)

Gaji PNS Naik, Sanksi Diperberat

JAKARTA -- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri tahun 2012 mendatang akan naik lagi sebesar 10 persen. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan menyatakan, keputusan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri ini sudah melalui perhitungan yang matang. Kenaikan gaji juga diiringi dengan ketatnya penerapan aturan dengan memperberat sanksi bagi pegawai yang bermasalah.

‘’Kenaikan gaji itu sudah ada hitungannya sendiri dan sudah dipertimbangkan. Namun ada grand designnya. Dalam Undang-undang, salah sedikit bisa kena sanksi, mereka harus hati-hati,’’ kata Menpan-RB, EE Mangindaan pada wartawan di gedung MPR, Kamis (18/8).

Menurut Mangindaan, wajar terjadi kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri. Namun semua kenaikan tersebut harus diikuti dengan kinerja.’’Perhitungannya tidak asal naik begitu saja,’’ katanya.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012, belanja negara dalam RAPBN 2012 direncanakan mencapai Rp1.418,5 triliun. Didalamnya mencakup belanja untuk berbagai Kementrian, Lembaga (KL), non KL dan juga untuk belanja pegawai. Kabar gembiranya, anggaran 2012 sudah memuat kenaikan gaji bagi para abdi negara ini.

Presiden SBY dalam pidato RAPBN 2012 di DPR, Selasa (16/8) mengatakan Pemerintah akan terus memberikan perhatian pada perbaikan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan pensiunan

‘’Berkaitan dengan itu, pemerintah dalam tahun 2012 mendatang berketetapan untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri dan pensiunan sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan,’’ kata SBY.(jpnn.com)

SBY Janji Naikkan Gaji PNS Tiap Tahun

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menebar janji lagi. Janjinya kali ini adalah menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tiap tahun demi peningkatan kesejahteraan. Bukan hanya itu, SBY juga berjanji pemerintahannya akan terus memberikan tunjangan dan juga gaji ke 13.

Pernyataan ini disampaikan SBY, Kamis (18/8) malam saat acara ramah tamah dengan pengisi acara HUT Kemerdekaan RI ke 66 di PRJ, Jakarta. Selain gaji, SBY juga berjanji akan menaikkan tunjangan PNS, TNI, dan Polri.

"Ini tahun ke 7 kepemimpinan saya. Agar penghasilan makin layak, maka gaji akan terus kita tingkatkan termasuk gaji ke-13. Termasuk juga sejumlah tunjangan bagi yang tepat," kata SBY.

Namun demikian kata SBY, negara tentu tidak hanya memikirkan gaji pegawai saja. Pemerintah juga akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat non pegawai terutama petani, nelayan dan pekerja swasta. Untuk itu kata SBY ada syaratnya.

"Mari jaga politik yang stabil, keadaan sosial yang baik rukun dan harmonis, hukum yang tegak, keamanan yg bisa dipelihara, kalau semua dijaga, termasuk oleh pemimpin di daerah, maka keadaan Indonesia akan makin baik, tenang, stabil. Maka tingkat ekonomi kita juga akan lebih baik lagi," kata SBY.

Seolah ingin menjawab kritikan banyak pihak terhadap pemerintahannya, SBY mengatakan selama pemerintahannya, program pembangunan tidak pernah dijalankan dengan asal-asalan namun sudah dilakukan dengan rencana yang matang.

"Pembangunan kita ini tidak mungkin dilaksanakan asal-asalan. Tidak mungkin tanpa rencana dan begitu-begitu saja. Ini sebuah negara, sebuah bangsa dan telah kita tetapkan arah dan program pembangunan yang tepat dan jelas," kata SBY.

Sebagaimana diketahui, dalam pidato RAPBN 2012, Presiden SBY kembali menyampaikan bahwa gaji PNS, TNI dan Polri akan kembali dinaikkan sebesar 10 persen pada tahun 2012. Sedangkan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, diprioritaskan dengan program Masterplan Perluasan, Pembangunan dan Peningakatan Ekonomi Indonesia(MP3EI).(jpnn.com)

Agus Marto: Akan Ada Moratorium Penerimaan PNS Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah akan melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Moratorium penerimaan PNS ini akan dilakukan secara selektif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kenaikan anggaran belanja pegawai pada tahun depan disebabkan tetap adanya program remunerasi bagi PNS tahun depan.

"Belanja pegawai cukup tinggi dan itu sesuatu yang tidak bisa dihindari karena kita pun sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi dan reformasi birokrasi itu masih berjalan di tahun 2011-2012," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Namun, meskipun demikian, Agus Marto menyatakan pemerintah juga akan menerapkan kebijakan moratorium selektif. Maksudnya, hanya beberapa kementerian/lembaga yang tidak melakukan penerimaan PNS pada tahun mendatang. Namun Agus masih merahasiakan kementerian/lembaga yang dimaksud.

"Kita juga ada kebijakan akan moratorium tambahan Pegawai Negeri Sipil yang kita sebut moratorium selektif. Jadi, ada bagian-bagian kementerian tertentu yang tidak bisa dihindari harus ada menerima sesuai dengan kebutuhan employee cycle-nya begitu, yaitu ada yang pensiun dan selesai tugas mesti diganti posisinya. Jadi, itu terkait belanja pegawai," ujarnya.

Agus Marto mengaku belum bisa menyebutkan kementerian apa saja yang melakukan moratorium. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Oh saya belum bisa jelaskan, tapi ada semua kita jelaskan di Menteri PAN RB," tandasnya. (detik.com)

Boros! Gaji Pegawai Negara Habiskan Rp 215,7 Triliun

Jakarta - Pemerintah bakal menggelontorkan anggaran gaji pegawai negara sebesar Rp 215,7 triliun di 2012. Jumlah ini naik Rp 32,9 triliun (18%) dibandingkan tahun ini. Pemerintah pun dikritik terlalu boros!

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, kenaikan anggaran gaji pegawai dalam APBN 2012 ini tidak efektif karena sampai sekarang kualitas pelayanan publik masih buruk.

"Hampir semua lembaga independen mengatakan jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah terlalu besar. Pemerintah tidak melakukan relokasi pegawai jika ada penambahan lembaga baru. Kemenkeu sudah melakukan kebijakan moratorium PNS, tapi dalam anggaran justru ada kenaikan anggaran untuk PNS. Jadi ini tidak konsisten," kata Enny dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Enny menilai reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan oleh beberapa Kementerian/Lembaga tidak merubah signifikan kualitas pelayanan publik. "Pemerintah katanya ingin reformasi birokrasi, tapi yang dirasakan pelayanan publik pemerintah belum ada kenaikan signifikan," tambahnya.

Karena itu, Enny menilai APBN 2012 tidak efisien meskipun anggaran belanja yang disediakan meningkat cukup tinggi dibanding tahun ini.

"Ini ibarat kita punya uang banyak, belanjanya jadi masalah tidak efisien," tanggap Enny.

Pemangkasan anggaran subsidi BBM di 2012 menjadi Rp 168,6 triliun dari Rp 195,3 triliun juga riskan karena tidak ada upaya atau strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap BBM. (detik.com)

Seluruh Kementerian/Lembaga Dijanjikan Remunerasi di 2012

Jakarta - Pemerintah menargetkan seluruh kementerian/lembaga (K/L) bakal mendapatkan tunjangan remunerasi di 2012 mendatang. Karena itu anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2012 dinaikkan 18% menjadi Rp 215,7 triliun.

Dirjen Anggaran Kementerian Keungan Herry Purnomo menyatakan pemerintah telah menambah anggaran dalam belanja negara untuk remunerasi seluruh K/L pada tahun mendatang.

"Targetnya seluruh K/L, 2012 itu seluruh K/L sudah selesai," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2012 yang dikutip detikFinance, alokasi anggaran belanja pegawai direncankan sebesar Rp 215,7 trilun atau 2,7% terhadap PDB. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp 32,9 triliun atau 18% dibanding pagu anggaran belanja pegawai dalam APBN-P 2011 yang mencapai Rp 182, 9 triliun atau 2,5% terhadap PDB.

Hal ini diutamakan berkaitan dengan berbagai langkah kebijakan yang diambil pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Namun, Herry menyatakan pemberian remunerasi tersebut tidaklah mudah karena harus berdasarkan penilaian dari Tim Reformasi Birokrasi. "Tapi kan prosesnya nggak gampang, ada gradingnya, semua harus dinilai," paparnya.

Anggaran remunerasi digelontorkan dalam alokasi anggaran untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain yang dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 41,6 triliun atau sebesar 19,3% dari total belanja pegawai. Jumlah ini berarti peningkatan sebesar Rp 10,6 triliun atau 34,1% bila dibandingkan dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 31 triliun.

Untuk pos gaji dan tunjangan yang dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 104,9 triliun atau 48,6% dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 15,2 triliun atau 16,9% dari pagu APBN-P 2011 sebesar Rp 89,7 triliun.

Peningkatan anggaran gaji dan tunjangan tersebut terutama disebabkan adanya kebijakan kenaikan gaji pokok rata-rata 10%, pemberian gaji ke-13, kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk-pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp 5 ribu per orang per hari, serta penyediaan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.

Tambahan formasi pegawai baru tersebut terutama dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun. (detik.com)