Friday, November 25, 2011

Remunerasi Rp609,5 Miliar Cair, Kejagung Bersyukur

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi pemberian remunerasi senilai Rp609,5 miliar. Remunerasi ini diharapkan dapat menjadi cemeti bagi jajaran korps Adhyaksa untuk senantiasa memperbaiki kinerjanya.

"Ya pertama tentu atas nama pribadi dan pimpinan Kejaksaan menyatakan rasa syukur bahwa remunerasi setelah melalui perjuangan panjang akhirnya telah keluar. Harapan kami tentu dengan remunerasi akan menjadi cambuk bagi seluruh warga Kejaksaan untuk mengoptimalkan kinerjanya termasuk peningkatan disiplin," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam keterangan kepada wartawan Senin (31/10/2011).

Selain itu, lanjut Darmono, Kejagung tentu berharap pemberian remunerasi tersebut dapat lebih menekan seminimal mungkin terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat Kejaksaan tanpa kecuali.

"Karena salah satu faktor terjadinya penyimpangan adalah karena masih minimnya tingkat kesejahteraan pegawai," ujarnya.

"Lantas kalau boleh tahu, berapa jumlah remunerasi yang diterima bapak?" tanya wartawan.

"Saya belum cek tentang jumlahnya karena terus ada rapat, namun saya kira yang penting dan yang perlu kita tekankan pada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa remunerasi itu bukanlah pemberian cuma-cuma tapi karena itu merupakan tunjangan kinerja maka harus dijawab dengan peningkatan hasil kerja melalui suatu komitmen perubahan ke arah yang lebih baik," pungkasnya.

Jaksa Agung: Itu 1 Jaksa di Antara 8.000 Jaksa Agung sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan pemotongan gaji 50 persen

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief meminta agar publik tak menggeneralisir soal renumerasi yang diterima para jaksa dengan kasus jaksa nakal. Jaksa Agung meminta jangan pukul rata semua kelakuan jaksa dengan kasus yang menerpa.

"Bayangkan ini 1 di antara 8.000, kalaupun masih ada, 2-3 orang lagi. Yang 2-3 ini yang harus dibersihkan. Jangan semuanya digeneralisasi. Tidak sepantasnya membandingkan perbuatan 1 oknum dengan 8.000 jaksa yang lainnya," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 November 2011.

Basrief menegaskan, renumerasi yang diberikan pemerintah terhadap para jaksa itu sebagai kenaikan kesejahteraan. "Ini yang harus kita perhatikan," kata dia.

Dengan remunerasi aparat kejaksaan dituntut memberikan kinerja terbaiknya. Berdasarkan surat keputusan yang dibuat, ada sekitar 21.000 pegawai kejaksaan yang akan mendapat remunerasi. Remunerasi itu akan dirapel sejak Januari 2011.

Basrief menambahkan, remunerasi untuk pegawai besarannya berbeda-beda. Angka teratas adalah Rp25 juta dan angka terbawah adalah Rp1,6 juta lebih. Namun, Basrief tak menjelaskan bagaimana menentukan besaran remunerasi kepada tiap-tiap pegawainya.

Meski sudah diberikan renumerasi, tetap saja ada jaksa yang menerima suap. Seperti Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 21 November 2011 kemarin.

Atas perbuatannya, Jaksa Agung sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan pemotongan gaji 50 persen, hingga kasus ini diputuskan. KPK menangkap tangan Jaksa Sistoyo yang diduga tengah bertransaksi dengan terdakwa dari perkara yang ditanganinya.

KPK menemukan uang Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat. Selain Sis dan Ed, KPK juga menangkap AB dan seorang sopir. (eh)

Sistoyo Hanya Oknum, Remunerasi Dinilai Penting

JAKARTA-Jaksa Agung Basrief Arief kembali meminta semua pihak tak mengaitkan antara pemberian remunerasi kejaksaan, dengan kasus tertangkapnya jaksa Sistoyo oleh KPK. Menurut dia, Sistoyo hanyalah satu oknum dari 8.000 jaksa yang ada.

"Tak pantas membandingkan perbuatan oknum yang satu untuk 8.000 jaksa yang lain. Saya kira remunerasi sudah saatnya sebagai perbaikan kesejahteraan pegawai," kata Basrief, dicegat wartawan Jumat (25/11).

Pernyataan Basrief menanggapi desakan sebagian kalangan yang menilai remunerasi kejaksaan layak ditinjau ulang, karena terus ditemukan jaksa nakal yang menerima suap atau menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.

Sistoyo yang ditangkap KPK di pelataran parkir Kejari Cibinong, Senin (21/11) adalah kasus terbaru menyusul penangkapan lain seperti jaksa Dwi Seno pada awal tahun ini, dan jaksa Urip Tri Gunawan sekitar dua tahun lalu.

Sebagai bukti kejaksaan terus berusaha memperbaiki diri, lanjut Basrief, sejak Januari sampai September 2011 pihaknya sudah menindak 196 pegawai. Dari jumlah itu tak semuanya jaksa tapi juga pegawai tata usaha. Mereka kena sanksi karena menyalahgunakan wewenang, menyimpangkan dari tugas yang sudah diberikan sampai pelanggaran asusila.

"Dalam rangka pembenahan dan penertiban ke dalam ini, tolong kita dibantu dari media massa. Saya akan melakukan itu sebaik mungkin, dan secermat mungkin sehingga tidak merugikan orang lain," pinta Basrief.(pra/jpnn)

Komisi II DPR Desak Remunerasi Dibatalkan Dinilai Tak Efektif, Buktinya Kasus Suap Syarifuddin

JAKARTA - Kasus suap yang menimpa Hakim Syarifuddin, semakin membuat gerah personil Komisi II DPR RI. Mereka pun lantas menilai, bahwa reformasi birokrasi yang berimbas pada pemberian remunerasi tidak-lah efektif, sehingga harus dibatalkan.

"Kasus suap di MA bukan hanya satu kali saja, tapi sudah beberapa kali. Untuk apa lagi diberi remunerasi? Hasilnya tidak ada," kritik Alex Litaay, dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Negara PAN & RB, EE Mangindaan, Senin (6/6).

Senada dengan itu, Yasona Laoly juga ikut menyoroti pemberian remunerasi yang dinilai tidak membawa hasil apa-apa. Justru masih memunculkan banyak kasus, mulai dari kasus Gayus Tambunan sampai Hakim Syarifuddin. "Remunerasi hanya membuat antar instansi saling iri saja. Yang kerjanya bagus malah tidak dapat remunerasi. Sedangkan yang sudah menerima remunerasi, malah melakukan korupsi," kritiknya.

Sehubungan dengan itu, kedua personil Komisi II tersebut pun lantas meminta pemerintah agar membatalkan saja pemberian remunerasi. "Menurut kami, remunerasi dihentikan saja. Cuma habis-habisin uang negara, tapi hasilnya tidak ada," kata keduanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, mengusulkan agar remunerasi diberikan pada perorangan saja dan bukan institusi. Dengan demikian menurutnya, pemberiannya bisa merata dan tergantung pada kinerja masing-masing.

Seperti diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan, sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Dari tangan Syarifuddin, KPK menyita uang Rp 250 juta dan mata uang asing bernilai miliaran rupiah. Syarifuddin sendiri ditangkap di rumah dinasnya di Sunter, Rabu (1/6/) malam. (esy/jpnn)

Menpan & RB Baru Tetap Pertahankan Remunerasi

JAKARTA - Azwar Abubakar yang ditunjuk Presiden SBY sebagai Menteri Negara PAN&RB akan tetap mempertahankan remunerasi dalam programnya ke depan. Meski demikian proses pemberian remunerasi akan dilihat pada tingkatan kinerja masing-masing pegawai.

"Pemberian remunerasi akan tetap jalan, tentunya disesuaikan dengan tingkatan kinerja," kata Azwar, tadi malam.

Demikian juga dengan moratorium CPNS, menurut dia, akan masuk dalam program prioritas. "Saya rasa moratorium CPNS merupakan program yang bagus. Hanya saja, akan kita lihat lagi, apa-apa yang harus dibenahi," ujarnya.

Lantas apa agenda pertamanya setelah dilantik sebagai menteri? Menurut Azwar, usai pelantikan dia akan bertemu dengan MenPAN&RB lama EE Mangindaan untuk membahas program-program reformasi birokrasi.

"Saya akan ketemu pak Mangindaan untuk membahas apa-apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depan yang sudah disusun sebelumnya," tandasnya.(esy/jpnn)

Menpan & RB Baru Tetap Pertahankan Remunerasi

JAKARTA - Azwar Abubakar yang ditunjuk Presiden SBY sebagai Menteri Negara PAN&RB akan tetap mempertahankan remunerasi dalam programnya ke depan. Meski demikian proses pemberian remunerasi akan dilihat pada tingkatan kinerja masing-masing pegawai.

"Pemberian remunerasi akan tetap jalan, tentunya disesuaikan dengan tingkatan kinerja," kata Azwar, tadi malam.

Demikian juga dengan moratorium CPNS, menurut dia, akan masuk dalam program prioritas. "Saya rasa moratorium CPNS merupakan program yang bagus. Hanya saja, akan kita lihat lagi, apa-apa yang harus dibenahi," ujarnya.

Lantas apa agenda pertamanya setelah dilantik sebagai menteri? Menurut Azwar, usai pelantikan dia akan bertemu dengan MenPAN&RB lama EE Mangindaan untuk membahas program-program reformasi birokrasi.

"Saya akan ketemu pak Mangindaan untuk membahas apa-apa yang sudah dilakukan dan rencana ke depan yang sudah disusun sebelumnya," tandasnya.(esy/jpnn)

Remunerasi Tak Jamin Jaksa Jujur

JAKARTA-Penangkapan jaksa asal Kejari Cibinong, Sistoyo oleh KPK semakin menguatkan bahwa kenaikan gaji atau penambahan tunjangan prestasi (remunerasi), tak berbanding lurus dengan kinerja atau peningkatan integritas para jaksa. Kejaksaan sendiri tak bisa menjamin hal serupa takkan terulang kembali.

"Kami hanya bisa melakukan pembenahan dan mendorong pimpinan daerah (Kajari atau Kajati) untuk meningkatkan pengawasan melekat (waskat) dan pengawasan internal (wasnal)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Selasa (22/11).

Walau tak ada jaminan takkan terulang, Darmono menegaskan remunerasi tetap besar artinya bagi aparat kejaksaan untuk meningkatkan kinerja serta mencegah penyimpangan. "Harapan kita ini jadi kejadian terakhir, sehingga ke depan kita harus lebih baik baik kinerja maupun integritas," tegas Darmono.

Sistoyo sendiri menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, terhitung Selasa ini diberhentikan sementara atas perintah langsung Jaksa Agung Basrief Arief. Selain Sistoyo, bidang pengawasan akan meminta pertenggungjawaban Kajari Cibinong Soeripto, terkait pengawasan internal yang dinilai tak berjalan dengan baik.(pra/jpnn)

Anggota DPR Dukung Remunerasi untuk Kejaksaan Dievaluasi

Ironis memang. Belum lama remunerasi untuk Kejaksaan cair, muncul kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa. Karena itu, suara-suara yang mendukung dievaluasinya remunerasi untuk Kejaksaan itu bermunculan, termasuk dari politikus Senayan.

"Saya kira kasus jaksa Sistoyo itu besar bagi jaksa agung, karena remunerasi itu diberikan untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan dan kompensasi agar Kejaksaan tidak mudah tergoda oleh suap dan sebagainya," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat kepadadetikcom, Kamis (24/11/2011).

Remunerasi, lanjut Martin diberikan karena pendapatan jaksa sangat kurang, sehingga menimbulkan godaan untuk melakukan korupsi. Akan tetapi, pada akhirnya, remunerasi itu ternyata gagal mengatasi perilaku tidak terpuji anggota korps adyhaksa.

"Kalau Kejaksaan tidak memperlihatkan performance yang berbeda daripada sebelumnya, kan, tidak pantas remunerasi itu dilanjutkan," cetus politikus Partai Gerindra ini.

Martin mengatakan, institusi yang diterima oleh lembaga negara tak terkecuali Kejaksaan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terlebih dengan adanya kasus suap yang lagi-lagi dilakukan jaksa, itu, Jaksa Agung Basrief Arief harus mengevaluasinya secara jujur.

"Masyarakat merasa jaksa ini dapat remunerasi tapi kinerjanya tidak berubah. Nah, jaksa agung harus mengevaluasi secara jujur dan cepat memperbaiki ke depan. Kalau tidak, masyarakat akan memprotesnya," ucap Martin.

Jaksa Sistoyo diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), petang. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang senilai Rp 99,9 juta dari seorang bernama Anton Bambang. Uang itu diberikan terkait sebuah kasus pemalsuan surat.

Remunerasi di 3 Kementerian Dilaporkan ke Wapres Boediono

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan mengakui reformasi birokrasi di sejumlah kementerian masih mempunyai kelemahan. Karena itu, besaran remunerasi belum diberikan 100 persen.

"Remunerasi kan tidak 100 persen langsung jadi. Kalau tidak jalan, tidak akan diberikan 100. Dari nilai pertama saja kalau belum lengkap, nggak. Jadi kita akan lebih ketat lagi," ujar EE Mangindaan usai menhadiri Rapat Reformasi Birokrasi di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Dalam rapat itu, EE Mangindaan mengungkapkan, dilaporkan ke Wapres Boediono hasil evaluasi 3 kementerian yang telah diberi remunerasi. 3 Kementerian ini yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN), dan Sekretariat Negara (Setneg). Sementara institusi yang masih di evaluasi yakni Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Dari evaluasi 3 kementerian) baru parameter yang diberikan, yang tidak tercapai dan sebagainya. Ini perintahnya semua diukur dalam parameter kualitas dan kuantitas," kata Mangindaan.

Mangindaan mengatakan, remunerasi di kementerian belum ada yang 100 persen. Remunerasi 100 persen tidak akan diberikan selama unsur-unsur tercapainya reformasi birokrasi belum terwujud.

"Baru 30 persen, ada yg 70 persen. Belum ada yang 100 persen. Maksudnya dari tunjangan, berdasarkan kinerja. Tidak akan diberikan semua kalau frequentnya tidak tecapai," terangnya.

Mangindaan juga mengakui jika pelaksanaan reformasi birokrasi masih mempunyai banyak kelemahan. Masih banyak unsur-unsur yang belum terwujud.

"Yang dinamakan reformasi birokrasi ya seluruhnya, masih ada kelemahan-kelemahan. Karena ada struktur organisasinya belum oke, tata laksanannya belum oke sampai ke pelayanan publik. Jadi runtut begitu, ini masukan bagi kita. Saya terima saja kalo ada koreksi-koreksi seperti itu," tutur menteri yang juga Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) ini.

Jaksa Tertangkap Lagi, Remunerasi Kejaksaan Harus Dikaji Ulang

Reformasi birokrasi dengan cara memberikan remunerasi tidak selamanya memberikan hasil yang positif untuk para pegawai. Buktinya, meski sudah ada remunerasi di Korps Adhyaksa, masih saja ada jaksa nakal.

"Itu terjadi karena ada yang salah dengan konsep pemberian remunerasi. Oleh karenanya, pemberian remunerasi itu perlu dikaji ulang," terang pengamat hukum Fajrul Falaakh, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/11/2011).

Fajrul menilai, konsep pemberian remunerasi yang terjadi selama ini lebih menitikberatkan kepada penambahan penghasilan dan itu berlaku bagi seluruh pegawai. Padahal, akan lebih baik jika remunerasi itu diberikan pada mereka yang berhasil.

"Harusnya remunerasi itu dijadikan sebagai reward kepada yang berprestasi. Karena, kalau diberikan hanya untuk tambahan penghasilan maka tidak akan ada efek positifnya, tidak menambah adrenalin untuk bekerja lebih," tambahnya.

Jika seperti itu remunerasi yang diterapkan, lanjut Fajrul, maka dalam hal ini Kementerian Keuangan harusnya dikritik.

"Karena jadinya mereka berpikir, remunerasi itu wajar karena sudah lama tidak naik gaji," kritiknya.

Kemenkeu Janjikan Remunerasi Bagi Pegawai OJK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan pemberian remunerasi bagi pegawai yang bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemenkeu saat ini tengah merumuskan dasar hukum serta status kepegawaian OJK.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Remunerasi itu kan imbalan yang diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya. Ini kan seimbang, kan kalau kita membayar sesuatu sejumlah segitu, kita akan mendapat kualitas pegawai yang segitu," ujarnya.

Kiagus menyatakan pegawai yang mendapat remunerasi yakni baik dari pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan maupun pegawai dari luar Kemenkeu yang masuk OJK. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang OJK yang baru saja disahkan.

Sementara itu, Kiagus mengungkapkan pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi Dewan Komisioner ex-officio OJK statusnya masih akan tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Status yang dewan komisioner tidak PNS, ya dia kan independen, tapi kalau yang ex officio tidak berhenti dari PNS," tegasnya.

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang OJK, Kiagus menyatakan pihaknya akan membentuk tim guna melakukan persiapan pembentukan OJK.

"Kita memang dituntut untuk cepat menindaklanjuti undang-undang, ini timnya baru dibentuk, nanti timnya bekerja dulu, membuat dasar hukumnya, membuat organisasinya, membuat sarana dan prasarana, bagaimana status pegawainya, panjang masih," jelasnya.

Tim ini yang nantinya akan menentukan kebutuhan pegawai lembaga baru tersebut.

"Nanti kita lihat kebutuhannya (pegawai), intinya Bapepam LK plus dari BI, digabung. Nanti timnya yang bicara kemudian, tapi kalau komisioner yang ex officio dari kemenkeu tetap donk," tandasnya.

Gaji Pokok Wamen Hanya Separuh dari Menterinya

Gaji pokok seorang wakil menteri (wamen) saat ini sebesar Rp 10 juta termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp 5 juta. Selain itu ada tambahan remunerasi disesuaikan dengan masing-masing kementerian.

"Gaji Rp 10 juta, gaji pokok termasuk tunjangan jabatan Rp 5 juta. Iya kalau departemennya sudah reform," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto di DPR RI, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Jika dibandingkan dengan gaji pokok seorang menteri yang mencapai Rp 19 juta, maka gaji pokok wamen hanya kurang lebih separuhnya. Soal besaran gaji seorang menteri sebelumnya pernah disampaikan oleh mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat menanggapi gaji pilot Garuda Indonesia.

Agus menuturkan kementerian keuangan memastikan tidak ada penambahan anggaran untuk pemberian gaji para wakil menteri baru. Pasalnya, gaji wakil menteri baru tersebut sama dengan gajinya sebelum diangkat menjadi wakil menteri.

"Tidak ada tambahan, gajinya sama, gajinya melekat, gaji dan tunjangan sebagai eselon IA sebelumnya juga segitu, jadi wamen juga segitu," ungkapnya.

Agus menambahkan tidak adanya penambahan gaji tersebut sampai adanya perubahan terkait pemberian gaji tersebut. "Enggak (ada perubahan), kecuali kalau ada peraturan baru memberikan fasilitas yang beda. Saya nggak tahu, tapi sejauh ini nggak ada perbedaan," ujarnya.

Thursday, September 1, 2011

Pegawai Kemenkeu Dapat Jatah 'Sekolah' Rp 436 Miliar

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp 436,6 miliar di 2012 untuk biaya pendidikan dan pelatihan aparaturnya. Dana ini masuk dalam anggaran Kemenkeu di 2012 Rp 17,78 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Anggaran Kemenkeu di 2012 naik Rp 322,3 miliar atau 1,8% dibandingkan pagu alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam APBN-P tahun 2011 yang sebesar Rp 17.457,7 miliar.

Rencana alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam RAPBN 2012 bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 17,243 triliun, pinjaman luar negeri Rp 489,8 miliar, hibah luar negeri sebesar Rp 0,4 miliar, dan pagu penggunaan BLU sebesar Rp 46,3 miliar.

Alokasi anggaran pada Kemenkeu di 2012 tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program, antara lain:

- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,898 triliun
- Program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5,328 triliun
- Program pengawasan, pelayanan, dan penerimaan bidang kepabeanan dan cukai, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,108 triliun
- Program pengelolaan perbendaharaan negara, dengan alokasi anggaran Rp 1,507 tirliun
- Program pengelolaan kekayaan negara, penyelesaian pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 672,8 miliar
- Program pendidikan dan pelatihan aparatur Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 436,6 miliar
- Program pengaturan, pembinaan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 194 miliar
- Program perumusan kebijakan fiskal, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 171,1 miliar
- Program peningkatan pengelolaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 143 miliar
- Program pengelolaan anggaran negara, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 132,7 miliar
- Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Keuangan dengan alokasi anggaran Rp 100,2 miliar
- Program pengelolaaan dan pembiayaan utang, dengan alokasi anggaran Rp 87,6 miliar.

Selanjutnya, dari berbagai program tersebut, output yang diharapkan antara lain:

- Terselesaikannya peraturan bidang penganggaran sebanyak 4 Peraturan Menteri Keuangan, dan tersusunnya Nota Keuangan beserta RUU APBN dan RUU APBN-P sebanyak 2 dokumen
- Terselenggaranya layanan di bidang penyuluhan dan kehumasan perpajakan sebanyak 57 layanan
- Tersusunnya rumusan kebijakan, perizinan, dan rekomendasi di bidang fasilitas kepabeanan sebanyak 1.500 dokumen
- Tersusunnya rekomendasi kebijakan di bidang perimbangan keuangan sebanyak 17 rekomendasi
- Terselesaikannya dokumen perjanjian pinjaman dan hibah sebanyak 76 dokumen
- Tersusunnya peraturan/pedoman terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebanyak 14 peraturan
- Tersusunnya peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara (BMN) sebanyak 5 peraturan
- Tersusunnya peraturan bidang pasar modal dan lembaga keuangan non-bank sebanyak 18 peraturan
- Tersusunnya peraturan kebijakan pendapatan negara sebanyak 25 PMK.

Wow! Gaji dan Tunjangan PNS di 2012 Capai Rp 104 Triliun, Naik 16%

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 104,9 triliun di 2012. Jumlah ini naik Rp 15,2 triliun atau 16,9% dari anggaran di 2011 yang sebesar Rp 89,7 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Peningkatan anggaran gaji dan tunjangan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan:

Kenaikan gaji pokok rata-rata 10 persen;
Pemberian gaji bulan ke-13;
Kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari;
Penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.
Anggaran gaji dan tunjangan PNS ini masuk ke dalam anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2012 yang sebesar Rp 215,7 triliun atau 2,7% dari PDB. Jumlah ini naik Rp 32,9 triliun atau 18% dari 2011 yang sebesar Rp 182,9 triliun.

Selanjutnya dalam anggaran belanja pegawai juga dialokasikan anggaran untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, di 2012 yang direncanakan sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3% dari total belanja pegawai. Jumlah ini berarti naik sebesar Rp 10,6 triliun atau 34,1% bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 31 triliun.

Peningkatan alokasi anggaran honorarium,vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Selanjutnya, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 69,2 triliun, atau 32,1% dari total belanja pegawai. Jumlah ini naik Rp 7,1 triliun, atau 11,4% dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011.

Peningkatan alokasi anggaran tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 10% dan pembayaran pensiun bulan ke-13.

Selain itu, alokasi anggaran kontribusi sosial disiapkan untuk menampung kewajiban pemerintah guna memenuhi iuran asuransi kesehatan melalui PT Askes (Persero), yang ditujukan untuk mendukung upaya perbaikan pelayanan asuransi kesehatan kepada pegawai, pensiunan, veteran nontuvet, tambahan manfaat jaminan kesehatan bagi menteri, pejabat setingkat menteri, dan pejabat eselon I, serta manfaat jaminan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.

Monday, August 29, 2011

PNS 'Asal Absen dan Duduk' Banyak Makan Anggaran

Jakarta - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sudah terlalu banyak, bahkan mayoritas PNS saat ini bertipe 'asal absen dan duduk' saja. Apakah kebijakan moratorium PNS sudah tepat?

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, secara agregat produktivitas PNS di Indonesia sangat rendah. Hanya sedikit yang produktivitasnya tinggi, sehingga kebijakan moratorium tidak signifikan menekan pemborosan anggaran gaji pegawai dalam APBN.

Karena, sumber pemborosan utama anggaran pegawai dalam APBN adalah justru pegawai-pegawai lama. Ada dua jenis pemborosan oleh para PNS lama ini. Pertama menurut Dradjad adalah pemborosan langsung dalam bentuk gaji dan tunjangan yang jumlahnya besaran.

"Ada juga pemborosan tak langsung berupa biaya perjalanan dinas yang direkayasa, tender proyek yang diatur di belakang layar, dan lain-lain," kata Dradjad saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (24/8/2011).

Menurut Dradjad, pegawai-pegawai lama lebih lihai juga bermain APBN. Sehingga moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS baru mulai 1 September 2011 sampai Desember 2012 tidak efektif. "Moratorium arahnya hanya kepada pegawai baru yang masih lugu-lugu," sentil Dradjad.

Karena itu, langkah tepat yang harusnya diambil pemerintah adalah program pensiun dini. Program ini memang harus dicoba dengan desain yang benar. Kementerian Keuangan salah satu yang berani mempelopori program pensiun dini ini, akan ada 1.000 pegawai yang berpotensi kena pensiun dini.

"Pensiun dini desainnya harus benar. Jangan sampai menimbulkan moral hazard di mana PNS yang produktif malah terdorong pensiun dini. Atau sebaliknya, yang pensiun dini dianggap tidak mampu atau kalah lobi," tutur Dradjad.

Jika pemerintah salah mendesain pensiun dini ini makan produktivitas PNS di kementerian/lembaga tidak naik dan membaik. Karena itu pensiun dini bakal efektif menekan anggaran pegawai jika dirancang dengan sungguh-sungguh.

Jumlah PNS Membengkak 30% dalam Delapan Tahun

Jakarta - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah terus bertambah setiap tahun. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2003 hingga 2010 setidaknya ada pertambahan jumlah PNS sebanyak 26%.

Bahkan jika dihitung hingga tahun 2011 ini jumlah PNS sudah mencapai 4.708.330 orang maka ada penambahan jumlah PNS hampir 30%.

Pada tahun 2003 lalu jumlah PNS hanya sebanyak 3.648.005 orang terdiri dari PNS pria 2.172.285 orang dan wanita 1.475.720 orang. Kemudian pada tahun berikutnya jumlah sedikit berkurang karena faktor pensiun yaitu hanya 3.587.337 orang.

Tahun 2005 tercatat kenaikan jumlah PNS sebesar 2,09% yaitu menjadi 3.662.336 orang, komposisi PNS pria masih mendominasi yaitu sebanyak 2.131.674 orang. Kemudian pada tahun berikutnya naik sebesar 1,72% menjadi 3.725.231 orang.

Lonjakan pertambahan PNS terjadi pada tahun 2007 yang bertambah sebesar 9,18% menjadi 4.067.201 orang. Tahun berikutnya ada sedikit penambahan jumlah PNS yang tak signifikan yaitu hanya 0,4% menjadi 4.083.360 orang.

Tahun 2009 menjadi tahun terbanyak penyerapan PNS baru yaitu bertambah hingga 10,8% atau mencapai 4.524.205 orang. Selanjutnya pada tahun lalu jumlah PNS kembali bertambah menjadi 4.598.100 orang atau naik 1,63%.

Bertambahnya jumlah PNS tidak lepas dari pemekaran daerah pada 2001 hingga 2009 menjadi 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota. Pada 2011 dengan perincian jumlah PNS di pusat sebesar 916.493 orang dan PNS daerah 3.791.837 pegawai atau 1,98% dari total penduduk.

Seperti diketahui pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru selama 16 bulan terhitung 1 September 2011. Tiga Menteri langsung menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Duh! PNS Lulusan SD Lebih Banyak dari Diploma I

Jakarta - Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PNS yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) hampir mencapai 100.000 orang. Walaupun hanya 2% dari total PNS, namun abdi negara yang hanya mengantongi ijazah SD itu justru lebih banyak dari PNS lulusan Diploma I (D-I)

Jumlah PNS Lulusan SD tercatat berjumlah 98.376 atau 2,1% dari total jumlah PNS 4.598.100 orang. Dari para PNS lulusan SD itu terbanyak berada di rentang usia mendekati tak produktif yaitu dengan rentang usia 51-55 tahun dengan jumlah 35.198 orang PNS.

Sementara PNS lulusan SD dengan usia 46-50 tahun menempati urutan kedua dengan jumlah 25.871 orang PNS. Kemudian usia 41-45 tahun sebanyak 14.449 orang,usia 36-40 sebanyak 9.440 orang, usia 56-60 sebanyak 3.655 orang, usia 26-30 sebanyak 3.089 orang dan usia 21-25 sebanyak 569 orang.

BKN juga mencatat tercatat jumlah PNS lulusan SMP berjumlah 138.105 orang, lulusan SMA 1.602.209 orang atau masuk katagori paling banyak dari total PNS, lulusan D-I justru hanya 79.537 orang, D-II berjumlah 691.686 orang, luluasan D-III sebanyak 433.302 orang, D-IV mencapai 17.359 orang.

Sementara lulusan pendidikan S-1 sebanyak 1.426.215 orang menempati urutan kedua terbanyak setelah lulusan SMA. Tercatat juga lulusan S-2 sebanyak 103.401 orang, lulusan S-3 berjumlah 7.910 orang.

Sebagai gambaran, di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah memetakan program pensiun dini kepada 2.000 pegawai di Ditjen Perbendaharaan.

"Ada sekitar 2.000-an (karyawan). Mereka masa kerjanya di atas 20 tahun dan pendidikannya hanya SMA. Pegang komputer saja gemetar," kata Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, 2.000 PNS tersebut besaran gajinya beragam. Tapi rata-rata mereka adalah lulusan SMA yang direkrut pada tahun 1970-an hingga 1980-an. "Sekarang umur mereka masuk 50 tahun dan dia nggak bisa dibina lagi karena pendidikannya rendah," jelas Agus pada waktu itu. (detikfinance.com)

Friday, August 26, 2011

Moratorium CPNS, Konsep Pensiun Dini Dimatangkan

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (24/8).

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di masa jeda ini, pemerintah akan mengkaji sejumlah persoalan kepegawaian, termasuk mengenai masalah pensiunan.

"Misal kalau di swasta golden shake hand, apakah di pemerintah pensiun dini apakah bagaimana pengaturannya," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/8). Masalah distribusi pegawai juga akan dituntaskan hingga berakhirnya masa moratorium yakni 31 Desember 2012.

Agar kajian bisa matang, diperlukan data kepegawaian yang valid. "Kita lakukan pembenahan-pembenahan, guberbur, bupati/walikota diminta untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai masing-masing, organisasinya seperti apa," terang Gamawan.

Masalah pengangkatan tenaga honorer juga akan diselesaikan dalam masa moratorium ini. Bagaimana pengaturan, apa dihentikan, nanti diatur semua," ujarnya. Kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin, juga akan dibuat regulasinya untuk pembenahan.

Dengan telah ditekennya SKB tiga menteri ini, moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September hingga 12 Desember 2012. Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal.

“Moratorium ini ada pengecualian untuk tenaga perawat, bidan dan tenaga pendidikan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan sekali. Dan yang menentukannya dari tim Reformasi Birokrasi,” ujar Gamawan.

Disebutkan juga, bagi daerah yang alokasi APBD-nya untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa melakukan rekrutmen CPNS. Itu pun masih selektif, khusus untuk tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan. (sam/jpnn)

Moratorium PNS Dinilai Terlambat

JAKARTA - Kesepakatan diberlakukannya moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai terlambat. Pasalnya, jumlah keberadaan PNS di sejumlah daerah sudah terlanjur melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

"Harus diakui moratorium ini agak terlambat, karena sekarang jumlah PNS yang jebol di daerah itu sudah membengkak," kata Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/8).

Moratorium PNS yang ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara itu, menghentikan sementara proses rekrutmen PNS mulai 1 September 2011. Moratorium itu berlaku hingga 16 bulan mendatang.

Menurut Priyo, dengan melihat beban anggaran yang dihabiskan untuk belanja pegawai, terlihat bahwa jumlah PNS saat ini melebihi target. Dia mengaku kaget dengan pembengkakan anggaran di sektor penerimaan PNS. "Ini membengkak berlebihan hingga ke daerah otonomi, ini tidak ideal dengan konsep demokrasi," ujarnya.

Ibarat pepatah, kata Priyo, memang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Harus ada penataan terhadap jumlah PNS saat ini. Tujuannya penataan ini adalah untuk mengefektifkan semua lini. "Harus ada standarisasi kualifikasi tertentu," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Maksud dari standarisasi ini, kata Priyo adalah mengefektifkan keberadaan PNS sesuai latar belakang kompetensinya. Setiap PNS yang ada harus dimaksimalkan sesuai kompetensi yang dimiliki. Karena ternyata kemarin itu banyak yang masuk dengan prasyarat yang kita tidak tahu bagaimana," sindirnya.

Setiap PNS yang sudah masuk, lanjutnya, juga harus mendapat perlindungan. PNS yang kompetensinya kurang juga harus dididik agar bisa dimaksimalkan keberadaannya. "Jangan ada perampingan. Karena itu resiko sosialnya lebih besar," ujar Priyo.

Hal lain yang harus didorong adalah segera melakukan persebaran PNS. Saat ini, bisa saja PNS itu berkumpul di satu instansi tertentu, sementara di instansi lainnya kekurangan. Harus ada kebijakan agar penataan persebaran dilakukan supaya distribusi PNS jadi merata.

"Moratorium ini menyadarkan kita bahwa selama ini masih agak asal-asalan. Kenyataannya begitu," tandasnya. (bay)

MenPan Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) EE Mangindaan mengeluarkan Surat Edaran tentang cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. Dalam surat bernomor SE/09/M.PAN-RB/8/2011, Mangindaan menyebutkan, cuti bersama adalah satu hari sebelum hari raya dan dua hari setelah hari raya, yaitu pada 29 Agustus 2011 dan 1-2 September 2011.


"Diingatkan kembali pada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menaati hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Mangindaan dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur cuti bersama, melalui surat edaran itu, Mangindaan mengingatkan PNS, TNI dan Polri untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, atau pemberian apa saja dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan. Menurutnya, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 52 tahun 2010 tengang Disiplin PNS dan KepPres Nomor 10 Tahun 1974.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan pada KPK

Moratorium CPNS Bisa Diperpanjang Jika Hasilnya Masih Negatif

JAKARTA- Kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dinyatakan resmi berlaku pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun, menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto, masa moratorium bisa diperpanjang jika hasilnya belum ditemukan adanya perubahan dalam masalah penataan kepegawaian.
Tasik mengatakan, moratorium ini bersifat selektif. Dimana, instansi masih bisa menerima CPNS tapi hanya terbatas pada beberapa formasi saja, diantaranya, tenaga kesehatan, guru, sipir penjara dan formasi yang dianggap memang sangat mendesak.
Dijelaskan Tasdik Kinanto, moratorium tersebut tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, yang salah satu area perubahan adalah sumber daya aparatur negara. “Kita sedang berada dalam tahap penyempurnaan, pembenahan, penataan aparatur negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (26/8).
Dia mengatakan, selang waktu moratorium tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib melakukan evaluasi dan validasi kinerja pegawai yang nantinya akan dilakukan evaluasi. “Khusus dari kebijakan ini kita bisa memperoleh hasil dan manfaat dari segi efisiensi anggaran dan efsiensi aparatur. Seberapa jauh itu tercapai akan dievaluasi. Jika ternyata dibatas pemberlakuan moratorium belum ada perubahan positif, moratorium ini bisa diperpanjang,” urainya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah agar setelah pemberlakuan moratorium segera melakukan perbaikan kinerja, memvalidasi serta mengevaluasi job description aparatur dan juga melakukan analisis jabatan. “Daerah harus menghitung dan menganalisis jumlah pegawai yang seharusnya,” tegasnya.(gel/jpnn)




Friday, August 19, 2011

Jumlah Pegawai Rata-Rata Gemuk


Pemerintah sedang membahas rencana moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Tujuannya menata kembali kinerja aparatur negara demi penataan pengelolaan daerah yang lebih maksimal.
Untuk mengetahui kondisi kepegawaian negeri sipil, wartawan Media Indonesia mewawancarai Deputi Bidang Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi, di Jakarta, (Jumat (22/7). Berikut petikannya. Bagaimana tentang BKN menyikapi wacana moratorium CPNS?
Jumlah pegawai di Indonesia saat ini sudah mencapai 4,708 juta orang, baik di pusat maupun daerah.Kalau itu dikaitkan dengan moratorium, seharusnya dilakukan dulu penghitungan secara riil secara nasional.

Setelah itu, kita bandingkan dengan jumlah penduduk.Itu penting agar setiap daerah mengetahui berapa kebutuhan riil pegawai mereka.

Sekarang ini yang menjadi masalah ialah distribusi PNS yang tidak merata.Di satu sisi ada kabupaten/kota yang kelebihan, ada pula yang kekurangan.Jadi tidakberarti secara nasional harus moratorium, tapi ada daerah yangharusdiberikan formasi ada yang dicukupkon.

Jadi, bukan moratorium total, tapi moratorium bersyarat.Syaratnya ya itu tadi. S.Kit ini ada tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) dan BKN sedang turun ke daerah untuk meninjau itu.

Mengapa ada tren penaikan penerimaan CPNS selama ini?
Jumlahnya, ya. Tentu saja, karena adj kebijakan pengangkatan pegawai honorer jadi PNS.Kalau umumnya, pelamar umumnya justru berkurang karena kebijakan pemerintah itu mengangkat pegawai honorer.Seluruh pegawai honorer yang memiliki masa kerja minimal satutahun, lantas anggarannya dibiayai APBN dan bekerja di instansi pemerintah, diangkat.

Bagaimana postur kepegawaian saat ini?
Ada yang gemuk dan rata-rata begitu.Itu berpengaruh pada kinerja melayani masyarakat.Bisa dikatakan, memang ada daerah yang sudah kelebihan jumlah pegawai.Kalau boleh dikatakan, rata-rata gemuk.Justru yang kurang adalah daerah pemekaran. Rata-rata belanja pegawai sampai Makanya, kalau moratorium, mesti bersyarat

Apakah ada alternatif lain?
Ada dua solusi, yaitu melakukan distribusi atau mutasi dari daerah yang kelebihan atau distribusi penerimaan pegawai kedae-rah yang masih kurang itu.

Ada dugaan penerimaan CPNS dipolitisasi?
Memang ada begitu.Prinsip manajemen kepegawaian negeri sipil kunci utamanya di rekrutmen. Kito harus mencari yang the moil qualified. Makanya, harus dicari dengan transparan dan terkomputerisasi. Kalau sampai ada laporan pelencengan, BKN akan turun langsung melihat itu.

Apakah permasalahan muncul saat pengajuan permohonan penerimaan CPNS?
Rata-rata kabupaten/kota itu berupaya menambah jumlah pegawai Mereka itu rata-rata mengusulkan Formasi, kalau biso banyak, kenapa harus sedikit.Jadi, bukan berdasarkan kebutuhan riil.

Bengkak PNS, Anggaran Tekor


PDF Cetak Surel

MEMBENG KAKNYA jumlah PNS dini lai menjadi ancaman utama reformasi birokrasi. Usulan moratorium CPNS pun bak mendapat angin segar.

Berawal dari ketidaksengajaan yang dilakukan direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.Kini wacana itu mulai dipertimbangkan realisasinya.

Adalah Dirjen Anggaran Kemenkeu Herry Poernomo yang menuturkan kepada Media Indonesia, di Jakarta, tentang hal itu. Di era kepemimpinan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, menurut dia, terdapat 125 pegawai yang menempati posisi struktural di bagian anggaran.
Melalui evaluasi, kata dia, muncullah keputusan untuk modernisasi yakni dengan melakukan perampingan menjadi 50 pegawai.

Ketika itu, Herry meyakini, kinerja pegawai di bagian anggaran masih dapat dimaksimalkan.Karena itu tidak perlu lagi, kata dia, menambah pegawai. “Saat itu, bukan masalah anggaran (fokusnya). Tapi kita pikir kelebihan pegawai perlu modernisasi karena kompetensinya tidak memenuhi syarat,“ ungkapnya.

Kini, usulan itu menghangat setelah dilontarkan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, pada akhir Juni 2011.Ketua Tim Independen Erry Riyana Hardjapamekas mengakui bahwa usul itu merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi.

“Kebutuhan pegawai bagi kementerian atau lembaga pemerintah pusat dan daerah perlu dirampingkan. Kami pun sampai pada usulan penerimaan CPNS dihentikan sementara,“ ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Tim independen juga menilai pengelolaan PNS dan penerimaan CPNS yang tidak terkendali sangat berbahaya dari sisi keuangan dan efektivitas anggaran.Terlebih, membengkaknya jumlah PNS cenderung tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Dengan demikian sangat nyata, jumlah PNS yang senantiasa meningkat setiap tahunnya tidak mengubah secara signifikan penyeleng garaan pelayanan publik.
Penyebabnya diduga karena PNS dinilai masih memiliki mindset pelayanan rendah yang berakibat pada rendahnya mutu pelayanan.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan Rebiro) EE Mangindaan menandaskan, masih perlu dilakukan kajian untuk mempertimbangkan moratorium tersebut. Kini, menurut dia, juga tengah dilakukan penghitungan jumlah PNS di seluruh Indonesia untuk pertimbangan terhadap APBN.

Sesungguhnya untuk menekan jumlah PNS, menurut Mangindaan, moratorium bukalah ide tunggal.Ada pula ide mutasi PNS dan pensiun dini.“Mutasi itu maksudnya adalah pemindahan dari institusi yang berlebihan,“ ujarnya, di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).Dia pun menyarankan pensiun dini kepada institusi yang memiliki PNS berlebihan.Pensiun dini itu, kata Mangindaan, untuk mempercepat rotasi pada segala bidang. “Kami sedang melakukan kajian untuk dapat dilaksanakan,“ jelasnya.
Wapres sepakat Kendati masih dikaji, Wakil Presiden Boediono disebutkan telah menyepakati perlunya moratorium PNS. Bahkan melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat, terungkap bahwa pemberlakuan moratorium PNS kelak akan dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri.
Yakni, Menteri (PAN dan Rebiro), Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Dalam rapat terakhir Wakil Presiden sudah setuju untuk melakukan moratorium PNS, tinggal menunggu SKB-nya,“ ujarnya, Jumat (22/7).

Wakil Presiden juga memandang bahwa moratorium dapat mengefektifkan kinerja PNS dan pelaksanaan program pemerintah. Karena, justru birokrasi yang gemuk dan penumpukan PNS, sambung dia, menyebabkan pemborosan anggaran dan target program yang tak tercapai.

“Ketiga menteri tinggal memasukkan ide mereka ke dalam SKB tersebut. Saya kira dalam pekan-pekan ini sudah dapat diselesaikan,“ jelasnya.
Selamatkan daerah Sementara itu, Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi juga mengingatkan, moratorium PNS menyelamatkan daerah dari ancaman kebangkrutan.
Pasalnya, dengan komposisi PNS sekarang cukup memberatkan pemerintah.

Gaji PNS merupakan belanja rutin yang anggarannya diambil dari APBN atau APBD.Seharusnya, APBN atau APBD digunakan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat. “Prinsip ini kan terbalik. Karena kebanyakan untuk pegawai, untuk masyarakat jadi kurang. Jadi, pembangunan itu jadi nggak ada untuk masyarakat,“ kata Uchok.

Dalam catatan Fitra, kabupaten di Indonesia rata-rata membelanjakan 50% anggarannya untuk gaji pegawai.
Angka itu 5% lebih rendah daripada alokasi rata-rata kota di Indonesia yang memakai 55% anggaran guna membayar PNS.

Adapun rata-rata provinsi di Indonesia membelanjakan 26% anggarannya untuk itu.
Besarnya persentase biaya untuk pegawai tersebut dapat berpengaruh pada anggaran.

Sebenarnya, Uchok menambahkan, PNS bisa digaji oleh pusat dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU). Namun ternyata, 90% DAU itu dipakai untuk gaji pegawai dan baru 10% sisanya untuk pelayanan publik.Bahkan, ada juga daerah yang jumlah DAU-nya masih kurang untuk gaji PNS. “Kalau APBD untuk mereka semua, untuk masyarakat apa?
Lama-lama masyarakat itu seperti nggak punya negara, nggak ada kepala daerah pun mereka bisa hidup. Itu sudah bangkrut kalau masyarakat tidak dilindungi, masyarakat tidak dilayani,“ lanjut Uchok.

PNS Malas Harus Diberi Sanksi Tegas


Aktivitas perkantoran di sejumlah instansi dan lembaga pemerintah di berbagai daerah pada hari pertama puasa Ramadhan 1432 Hijriah terlihat lengang. Banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang sengaja datang terlambat ke kantor. Bahkan, banyak pula PNS yang bolos dan mengabaikan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN dan RB) akan mengambil tindakan tegas bagi PNS yang datang terlambat atau bolos masuk kantor pada bulan Ramadhan. Tindakan tegas itu dilakukan untuk memberikan efek jera karena biasanya pada awal-awal Ramadhan PNS sering terlambat masuk kantor.

Sekretaris Menteri PAN & RB, Tasdik Kinanto, Senin (1/8), menjelaskan, sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan disiplin itu sudah ada di dalam PP No 53 Tahun 2010. "Jadi tinggal seberapa jauh tingkat pelanggaran dari PNS itu, maka kewenangan atasan atau pimpinan dari masing-masing untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan disiplin khususnya jam kerja," katanya.

Ditanya soal bagaimana caranya mengetahui PNS yang terlambat masuk kantor, Tasdik menjelaskan, selama ini telah dilakukan oleh berbagai instansi, yakni melalui absensi yang menggunakan sistem elektronik. "Itu mudah diketahui apakah pegawai itu melanggar atau disiplin. Apabila perlu, akan dievaluasi setiap minggu atau bahkan tiap hari," ucapnya lagi.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tercatat 79 PNS tidak masuk kerja. Jumlah PNS sebanyak itu merupakan akumulasi dari PNS yang beralasan sakit, izin, cuti atau tidak ada keterangan. Pemprov DKI sendiri sudah menegaskan akan memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada PNS yang datang terlambat maupun pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Slamet mengatakan, lebih dari 34 ribu PNS merupakan guru. Sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Pemprov DKI, selama tiga hari pertama puasa, kegiatan belajar-mengajar diliburkan.

Selama Ramadhan, sesuai dengan Keputusan Gubernur No 1082 tentang Jam Masuk PNS, selama puasa jam kerja PNS dari Senin hingga Kamis, masuk pukul 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta Inspektorat Provinsi DKI untuk mengawasi jam kerja PNS selama Ramadhan. "Saya minta Inspektorat mengawasi jam kerja, ada penyesuaian tapi tidak berarti kinerja turun, utamanya pelayanan masyarakat," ujar Fauzi Bowo.

Pemerintah Kota Bekasi mencatat sebanyak 83 PNS tak menghadiri apel pagi pada hari pertama Ramadhan. Sebelas di antaranya tak hadir karena sakit, 35 pegawai absen tanpa alasan, sementara sisanya sedang mengikuti prajabatan serta kegiatan lainnya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap, bulan Ramadhan berikut kewajiban melaksanakan ibadah puasa jangan dijadikan alasan oleh para PNS untuk bermalas-malasan.

Di kantor Pemkab Sukabumi, sedikitnya 100 PNS Sukabumi tak mengikuti apel pagi. Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengatakan, PNS yang tak ikut apel pagi benar-benar mangkir tentu akan dikenai sanksi. (www.menpan.go.id)

Menggenjot Reformasi Birokrasi

Pemerintah telah melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung dan KPK. Kini dilanjutkan di Kepolisian Republik Indonesia. Sudah efektif dan efisienkah reformasi yang dilakukan ?

Kebijakan pemerintah untuk mereformasi birokrasi bukan hanya kebutuhan pemerin­tah semata, tapi juga dibutuhkan dan ditunggu realisasinya oleh rakyat, khususnya dunia usaha agar bisa mendukung dengan memberikan pelayanan lebih baik. Sehingga meningkatkan daya saing mereka dan kelancaran dalam berusaha. Ini adalah tuntutan global.

Adanya perdebatan klasik antara remunerasi atau kinerja le­bih dulu semakin ketat ketika pemerintah memperketat anggaran belanja pegawai, sehingga muncul demo dan aneka tuntutan. Kecenderungan unjuk rasa oleh pegawai negeri maupun badan usaha milik negara ibarat nya sedang memasuki musim semi, yang berawal di Eropa Selatan.

Sehingga dapat dimengerti aksi mogok terbang sebagian pilot Garuda (national flag carrier) pada Kamis (28 Juli) yang sempat mengganggu 21 % jalur penerbangan walaupun berakhir damai.

Sebaliknya pega­wai negeri mogok kerja dengan berbagai alasan dan motivasi juga perlu mempertanyakan bagaimana efektivitas, efisiensi, dan produktivitasnya.

Daya saing

Padahal birokrasi yang efektif dan efisien menjadi salah satu pilar penting dalam peningkatan daya saing global sebuah negara. Dalam Global Competitiveness Report 2010-2011 (World Econo­mic Forum), disebutkan bahwa birokrasi pemerintahan yang tidak efisien menjadi faktor pertama dan paling bermasalah da­lam menjalankan bisnis di Indo­nesia (di mata pengusaha sebagai konsumen). Bahkan mengalahkan faktor korupsi, kurangnya dukungan infrastrukrur, akses pembiayaan perbankan dan kelima adalah laju inflasi.

Kondisi yang hampir sama di kawasan Asia, kecuali Singapura. Inefisiensi birokrasi pemerin­tah juga menjadi faktor pertama paling bermasalah di Malaysia, sebagai faktor kedua di Filipina, jadi faktor ketiga di Thailand, sama dengan Hong Kong, dan faktor keempat di China. Jadi faktor kesepuluh di Singapura yang jauh lebih baik dibandingkan dengan Amerika Serikat, inefisiensi birokrasinya jadi faktor kedua, sama dengan di Filipina yang jadi faktor kedua.

Akibat inefisiensi birokrasi ini maka bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis perlu waktu sampai 60 hari keluar masuk kantor pemerintah mengurus sembilan prosedur yang dibu­tuhkan. Sebuah perbandingan global yang mencerminkan bagaimana wajah birokrasi kita dalam korelasinya sebagai pelayan publik. Satu hal yang belum diketahui pasti adalah apa penyebab inefisiensi birokrasi ini. Apakah karena remunerasi, lingkungan yang tidak kondusif atau kapabilitas diri yang kian menurun.

Dari aspek remunerasi dan penghasilan, secara kuantitatif penghasilan per kapita rata-rata pegawai negeri tahun 2008 mencapai Rp24 juta per tahun. Ini dengan asumsi menggunakan realisasi belanja pegawai tahun 2008 (Rp ll2,8 triliun) untuk to­tal 4,7 juta PNS. Jadi lebih besar dari pendapatan per kapita nasional penduduk Indonesia Rp 21,6 juta. Dengan catatan ini memang angka kasar dengan disparitas yang tinggi antar golongan, tapi minimal bisa menggambarkan kuantitatif makro dari sisi lain.

Dengan demikian tidak seluruhnya benar pandangan umum bahwa penghasilan pegawai ne­geri lebih rendah dibandingkan dengan karyawan swasta, sehingga berpengaruh pada gaya hidupnya. Sebagian akan terjawab jika menelusuri pengelolaan keuangan keluarganya yang tercakup dalam Financial Identification Number (FIN). Bisa ditelusuri apakah betul dari 138.000 pemilik rekening simpanan (Maret 2011) Rp l miliar sampai Rp 2 miliar di perbankan tidak ada yang berlatar belakang pegawai negeri.

Masih terkait remunerasi pegawai negeri, kita lihat kajian IMF berjudul "Evaluating Govern­ment Employment and Compen­sation, September 2010" yang menyatakan ada tiga indikator yang perlu diperhatikan untuk mengevajuasi gaji pegawai pemerintah. Pertama, bagaimana rasio total belanja pegawai nege­ri terhadap PDB. Tahun 2008, Indonesia rasionya sebesar 2% di bawah rata-rata Asia Pasifik 6,5% apalagi Eropa 10%. Kecenderungannya semakin maju negara semakin besar rasionya. Ka­rena pemerintah menanggung aneka tunjangan dan jaminan sosial yang nilainya juga sema­kin besar, sehingga kesejahteraan juga membaik.

Kedua, rasio belanja pegawai pemerintah terhadap penerimaan dalam negeri. Kajian IMF tersebut menunjukkan bahwa rasio tertinggi dimiliki oleh Afrika se­besar 30% dan Indonesia sebesar 23,8%. Umumnya negara berpenghasilan rendah punya rasio lebih tinggi, semakin miskin sebuah negara semakin tinggi rasi­onya. Pada beberapa negara berpenghasilan rendah ini mengindikasikan rendahnya kemampuan untuk meningkatkan sumber pendapatan negara. Terakhir adalah perbandingannya dilihat dari pendapatan per kapita nasional, seperti diungkapkan tadi.

Birokrat entrepreneur

Dengan demikian pokok masalahnya belum tentu pada usia pegawai karena jenis pekerjaannya tidak ditentukan oleh faktor otot tapi faktor otak dan dedikasi. Tentu juga tidak seratus persen benar jika para penyandang MPP praktis dianggap mulai tidak produktif dan tidak etisien. Karena jangan dilupakan bahwa banyak pegawai yang sudah memiliki cincin pengabdian seperempat abad tapi semakin pro­duktif, eflsien dan lebih bertanggung jawab (karena beban keluarga yang semakin berat). Justru tidak sedikit yang lebih muda malah berkinerja negatif (ambil contoh Gayus di Ditjen Pajak).

Karena itu langkah Kementerian Keuangan yang memandang program pensiun dini (mu­lai dilaksanakan tahun 2012) sebagai langkah awal reformasi birokrasi menuju kebaikan, belum bisa menjamin suksesnya refor­masi birokrasi secara menyeluruh. Karena ini hanya salah satu alternatif di samping moratorium sementara. Sebagaimana dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi (Kemenpan-RB). Meski berbeda sudut pandang keduanya sepakat perlunya re­formasi birokrasi.

Wacana perampingan atau re­formasi birokrasi ini perlu dijalankan dengan tepat, selektif dan tidak menimbulkan gejolak. Para pegawai negeri pun perlu menanggapinya dengan arif. Perlu dipertimbangkan lagi apakah betul pensiun dini akan jadi kunci sukses reformasi birokra­si ? Sehingga bisa.menghasilkan pegawai negeri yang berkualitas, efektif dan eflsien. Untuk mendapatkan potret yang lebih tepat selayaknya secara bersamaan dikaji lagi bagaimana peta dan profil pegawai negeri sipil nasional. Sembari reformasi dari as­pek lain, karena reformasi birokrasi bukan hanya urusan otot melainkan juga urusan otak, moral, dan etos kerja.

Etos kerja harus menyeluruh dan terpadu ibaratnya melakukan "reinventing government” dengan visi menciptakan "gov­ernment as entrepreneur". Sebuah semangat yang menempatkan 4,7 juta birokrat dengan mesin birokrasinya laksana mesin manajemen korporasi yang lebih melayani daripada dilayani. Birokrat sebagai wiraswasta. Dalam arti positif bukan hanya piawai dan gesit dalam mengomersialkan tanda tangan dan perizinan. Agar birokrasi kila berdaya saing lebih baik dibandingkan dengan negara lain. Menuju birokrasi yang siap menjawab tantangan 2025, jangan dulu bicara 2050. (www.menpan.go.id)

Opini : Beni Sindhunata, Direktur Eksekutif Investment and Banking Research Agency (INBRA)

Agus Marto: Akan Ada Moratorium Penerimaan PNS Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah akan melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Moratorium penerimaan PNS ini akan dilakukan secara selektif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan kenaikan anggaran belanja pegawai pada tahun depan disebabkan tetap adanya program remunerasi bagi PNS tahun depan.

"Belanja pegawai cukup tinggi dan itu sesuatu yang tidak bisa dihindari karena kita pun sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi dan reformasi birokrasi itu masih berjalan di tahun 2011-2012," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Namun, meskipun demikian, Agus Marto menyatakan pemerintah juga akan menerapkan kebijakan moratorium selektif. Maksudnya, hanya beberapa kementerian/lembaga yang tidak melakukan penerimaan PNS pada tahun mendatang. Namun Agus masih merahasiakan kementerian/lembaga yang dimaksud.

"Kita juga ada kebijakan akan moratorium tambahan Pegawai Negeri Sipil yang kita sebut moratorium selektif. Jadi, ada bagian-bagian kementerian tertentu yang tidak bisa dihindari harus ada menerima sesuai dengan kebutuhan employee cycle-nya begitu, yaitu ada yang pensiun dan selesai tugas mesti diganti posisinya. Jadi, itu terkait belanja pegawai," ujarnya.

Agus Marto mengaku belum bisa menyebutkan kementerian apa saja yang melakukan moratorium. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

"Oh saya belum bisa jelaskan, tapi ada semua kita jelaskan di Menteri PAN RB," tandasnya. (detik.com)

Mulai 1 September Pemerintah Stop Terima PNS Baru

Jakarta - Pemerintah berencana untuk melakukan penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Aturan ini bakal ditandatangani pada 24 Agustus 2011.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Akan berlaku 1 September 2011 sampai 31 Desember 2012," kata Gamawan Fauzi.

Gamawan mengatakan, selama moratorium berlaku, pemerintah akan melakukan penataan kembali struktur PNS yang ada di Indonesia.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan minggu depan bisa ditandatangani," ujar Mangindaan.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

"Kita akan menata kembali berapa sebenarnya kebutuhan tiap instansi itu. Karena ada instansi yang gemuk dan ada yang kurus," kata Mangindaan.

Rencana moratorium ini memang ditujukan untuk menghemat anggaran gaji pegawai yang semakin besar dananya. (detik.com)

PNS Administrasi Jadi Target Moratorium


Jakarta - Pemerintah bakal melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru mulai 1 September 2011. Kebijakan moratorium ini bakal menitikberatkan untuk PNS administrasi saja.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan saat konferensi pers usai rapat pembahasan moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Mangindaan mengatakan, jumlah pegawai administrasi di setiap kota sudah sangat berlebih dan cenderung menghabiskan anggaran negara.

"Kalau administrasi pada umumnya sudah berlebih," ucap Mangindaan.

Menurut Mangindaan, rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012.

Agus Marto: Moratorium Berlaku Untuk PNS Pusat dan Daerah



Jakarta - Pemerintah menegaskan penghentian penerimaan sementara atau moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah mulai 1 September 2011.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Program moratorium itu akan kita keluarkan, minggu depan kita keluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama), berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Dia mengatakan, moratorium PNS ini merupakan kebijakan lanjutan dari reformasi birokrasi yang selama ini sudah dilakukan. Moratorium ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan pengetatan jumlah PNS.

"Kita harapkan semua kementerian/lembaga melakukan rightsizing (perampingan) supaya betul-betul organisasi mempunyai kualitas dan jumlah SDM yang tepat, terus nanti kalau sudah rightsizing kita akan lanjutkan program reformasi birokrasi," kata Agus.

Dijelaskan Agus, moratorium ini adalah penghentian program calon PNS (CPNS) baru untuk pemerintahan. Jadi mulai 1 September sampai Desember 2012 tidak akan ada lagi penerimaan PNS baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012. (detik.com)

BPS: Moratorium PNS Tak Otomatis Tambah Pengangguran



Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan adanya moratorium atau penundaan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, tak otomatis akan berdampak pada bertambahnya pengangguran di Indonesia.

Kepala BPS Rusman Heriawan mengatakan selama ini para calon PNS tidak seluruhnya adalah angkatan kerja baru, namun banyak juga yang masih bekerja di tempat lain. Upaya mendaftar sebagai PNS, dari kelompok semacam ini hanya untuk menggeser atau mencari pekerjaan baru.

"Jadi soal PNS jangan disikapi kalau moratorium, misalnya tahun ini mau terima 200.000 di daerah, terus akan ada tambahan pengangguran 200.000 orang. Jangan salah, nggak semua yang mau jadi PNS berstatus pengangguran ada juga yang bukan pengangguran," kilahnya kepada detikFinance, Jumat (19/8/2011).

Ia kembali menegaskan adanya moratorium akan langsung menambah jumlah penganguran di Indonesia, kecuali jika semua calon PNS yang mendaftar adalah berstatus tak bekerja atau menganggur.

"Saya tak risau pengangguran akan bertambah dengan adanya moratorium PNS," katanya.

Rusman menambahkan berdasarkan data Badan Kepagawaian Negara (BKN) jumlah PNS kurang lebih mencapai 4,7 juta orang.
Di sisi lain BPS mencatat hingga Februari 2011, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 8,12 juta orang. Jumlah ini menurun 470.000 orang dibandingkan Februari 2010 yang sebanyak 8,59 juta orang.

Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 119,4 juta orang, bertambah sekitar 2,9 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2010 sebesar 116,5 juta orang atau bertambah 3,4 juta orang dibanding Februari 2010 sebesar 116 juta orang.

Penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 111,3 juta orang, bertambah sekitar 3,1 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2010 sebesar 108,2 juta orang atau bertambah 3,9 juta orang dibanding keadaan Februari 2010 sebesar 107,4 juta orang.

Pegawai Honorer Masih Bisa Jadi PNS

Jakarta - Kebijakan penghentian sementara atau moratorium pegawai negeri sipil (PNS) tidak berpengaruh terhadap pegawai honorer. Para pegawai honorer masih bisa mengubah statusnya menjadi PNS.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Kalau status pegawai honorer itu tetap akan diproses dengan proses seleksi berdasarkan kualitas tapi prinsipnya kita akan perhatikan honorer itu ada yang masuk jadwal tahun 2011, ada yang tahun 2012, itu akan kita berlakukan," katanya.

Dikatakan Agus, pegawai honorer yang berkualitas dan mempunyai kualifikasi masih berpotensi untuk diangkat menjadi PNS meskipun ada kebijakan moratorium tersebut.

"Waktu kita mengatakan moratorium itu moratorium selektif jadi moratorium yang selektif itu beberapa karyawan yang honorer akan tetap diseleksi dan untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik di pendidikan, kesehatan, tetap kita izinkan dilakukan rekrutmen tetapi harus disetujui programnya oleh tim reformasi birokrasi," jelasnya.

Dijelaskan Agus, moratorium ini adalah penghentian program calon PNS (CPNS) baru untuk pemerintahan. Jadi mulai 1 September 2011 sampai Desember 2012 tidak akan ada lagi penerimaan PNS baru.

"Moratorium lebih kepada CPNS baru, honorer itu sudah ada dalam alokasi," imbuhnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012.

Tenaga Pendidik dan Kesehatan Tak Kena Moratorium PNS



Jakarta - Pemerintah akan melakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru per 1 September 2011. Khusus untuk tenaga pendidik dan kesehatan dikecualikan dari rencana moratorium tersebut.

"Moratorium memang kita tidak bisa kaku penghentian secara keseluruhan atau penghentian sementara penerimaan PNS, dalam rapat kita juga harus
bijaksana, moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan kepada wartawan usai rapat moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Menurut Mangindaan, penerimaan pegawai profesional tetap dilakukan, seperti tenaga pendidik sehingga perekrutan guru dan dosen akan tetap dilakukan.

"Tenaga pendidik tidak bisa berhenti begitu, dosen, guru, guru mata pelajaran, guru kelas. Detail yang kita harus ada pengecualian, tenaga pendidik, kalau pensiun siapa mau ganti," kata Mangindaan.

Selain tenaga pendidik, tenaga kesehatan juga akan terus direkrut. "Kedua tenaga kesehatan, namanya orang sakit tidak bisa ditunda harus ada perawat, tenaga kesehatan termasuk di dalamnya di UPT2 itu," terangnya.

Lebih lanjut Mangindaan mengatakan, pemerintah juga tetap akan melakukan penerimaan terhadap tenaga penyelematan keamanan, keselamatan rakyat. "Ini semua kita siapkan dan tidak terkecuali dengan yang memiliki tugas pelayanan publik," ucapnya.

Ia menegaskan penghentian penerimaan pegawai akan menitikberatkan pada pegawai administrasi. Sebab, tenaga administrasi telah berlebih di sejumlah kota di seluruh Indonesia.

"Yang penting bagi kita adalah kita moratorium bukan asal berhentikan penerimaan tapi dalam rangka RB (reformasi birokrasi) kita tata kembali organisasinya. Tata kembali kebutuhan pegawai negeri di setiap kementerian lembaga dan pemerintahan provinsi kabupaten kota. di sinilah kesempatan untuk membuat penataan kembali kebutuhan personil atau pegawai negeri di setiap instansi," jelasnya. (detik.com)

Pemerintah Rogoh Rp 3 Triliun Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS



Jakarta - Pemerintah harus mengeluarkan anggaran Rp 3 triliun untuk mengangkat status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga honorer dikecualikan dalam rangka moratorium penerimaan PNS baru mulai 1 September 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menuturkan pemerintah akan menerbitkan surat ketetapan bersama (SKB) tingkat menteri pada minggu depan terkait kebijakan moratorium penerimaan PNS dan PNS daerah baru per 1 September nanti.

Dengan adanya SKB tersebut, diharapkan seluruh kementerian/lembaga melakukan rasionalisasi jumlah (rightsizing) dan kompetensi (right qualification) pegawainya untuk kemudian dilanjutkan dengan program reformasi birokrasi.

"Kebijakan moratorium itu lebih kepada CPNS atau PNS baru, sedangkan (untuk penerimaan tenaga) honorer itu sudah ada dalam alokasi (anggaran negara)," ujar Agus di kantor Ditjen Pajak, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Agus Marto menyatakan untuk pegawai honorer statusnya tetap akan diproses melalui proses seleksi yang didasarkan pada kualitas. Pada prinsipnya, penerimaan tenaga honorer tetap dijadwalkan, baik pada tahun ini maupun tahun depan, sesuai dengan kebutuhan.

"Yang jelas net impact dari merekrut honorer dibandingkan dengan pegawai yang pensiun, kalau kami hitung, ada penambahan (anggaran belanja pegawai) sekitar Rp 3 triliun. Net impact itu jumlah biaya yang mesti dikeluarkan untuk membayar honorer dibandingkan pegawai yang pensiun selama tiga tahun," jelasnya.

Agus Marto menilai kebijakan moratorium yang berlangsung hingga 2012 tersebut tidak bersifat mutlak, tetapi selektif. Intinya, beberapa pegawai honorer baru akan tetep diseleksi untuk menjalankan fungsi-fungsi pelayanan yang baik, seperti di bidang pendidikan dan kesehataan.

"Tetap kami izinkan dilakukan rekrutmen, tetapi harus disetujui programnya oleh Tim Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Selain moratorium, lanjut Agus Marto, pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan kebijakan mutasi PNS lintas kementerian dan/atau lintas daerah. Pasalnya, banyak daerah atau kementerian yang kekurangan pegawai meski jumlahnya secara nasional sangat mencukupi.

"(Mutasi) itu nanti akan di-address karena kami lihat secara jumlah ada daerah atau ada kementerian yang jumlahnya berlebihan. Tapi ada daerah yang jumlahnya kurang, tapi secara total itu sudah mencukupi. Jadi proses pemindahan atau alokasi itu kami minta ditangani dengan adanya kebijakan reformasi birokrasi," tandasnya. (detik.com)

2012, Remunerasi Berlaku di Semua Instansi Pusat

JAKARTA - Tahun depan, alokasi remunerasi pegawai negeri sipil (PNS) dalam program reformasi birokrasi ditargetkan berlaku pada semua Kementrian/Lembaga (K/L). Hal ini membawa konsekuensi peningkatan belanja pegawai, terutama pada pos honorarium pegawai.

"Di 2012 itu targetnya (reformasi birokrasi) di seluruh K/L selesai,"kata Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan Herry Purnomo di kantornya, Kamis (18/8).

Meski demikian, K/L yang bakal mendapatkan alokasi harus melewati penilaian yang standarnya disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Itu kan prosesnya tidak gampang," kata Herry.

Alokasi anggaran untuk pos gaji dan tunjangan pegawai direncanakan mencapai Rp 104,9 triliun atau 48,6 persen dari total belanja pegawai sebesar Rp 215,7 triliun. Jumlah itu meningkat Rp 15,2 triliun atau 16,9 persen dari pagunya dalam APBNP 2011. Selain kenaikan gaji 10 persen dan pemberian gaji ke-13, pembengkakan anggaran juga untuk menutup kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk prajurit TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari.

Alokasikan pos honorarium, vakasi, dan lembur sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini juga meningkat Rp 10,6 triliun atau 34,1 persen dibanding APBNP 2011. Peningkatan pada pos anggaran ini dialokasikan untuk remunerasi PNS. Anggaran kontribusi sosial, atau pos anggaran untuk dana pensiun, dialokasikan Rp 69,2 triliun atau 32,1 persen dari total belanja pegawai.

Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, tingginya belanja pegawai merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari. "Karena kita sedang menyelenggarakan program reformasi birokrasi,"kata Menkeu.

Untuk jeda sementara atau moratorium pengangkatan PNS baru, menurut Agus, hal itu dilakukan secara selektif. "Jadi, ada bagian-bagian kementerian tertentu yang tidak bisa dihindari harus ada menerima (PNS baru), sesuai dengan kebutuhan employee cycle-nya,"kata Menkeu.

Reformasi birokrasi, yang diikuti dengan tambahan anggaran untuk remunerasi, dimulai pada 2007 di tiga instansi, yakni Kemenkeu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, diikuti oleh Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada 2009. Berikutnya, pada 2010, reformasi birokrasi dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Bappenas, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kemenhan, TNI, POLRI, dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi. Di 2011, Kejaksaan Agung dan Kementrian Hukum dan HAM mendapatkan giliran menerima anggaran remunerasi.

Pemerintah juga telah membentuk tim independen dan tim Quality Assurance yang mengevaluasi lima instansi yang sudah lebih dahulu menjalankan reformasi birokrasi, yakni Kemenkeu, MA, BPK, Setneg, dan Setkab. Untuk kementrian/lembaga yang mulai menjalankan reformasi birokrasi 2010, monitoring hanya dilakukan oleh tim quality assurance. Tim independen diketuai oleh mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah. Sedangkan tim quality assurance diketuai Kepala BPKP Mardiasmo. (jpnn.com)