Friday, August 19, 2011

Agus Marto: Moratorium Berlaku Untuk PNS Pusat dan Daerah



Jakarta - Pemerintah menegaskan penghentian penerimaan sementara atau moratorium penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah mulai 1 September 2011.

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

"Program moratorium itu akan kita keluarkan, minggu depan kita keluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama), berlaku untuk pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Dia mengatakan, moratorium PNS ini merupakan kebijakan lanjutan dari reformasi birokrasi yang selama ini sudah dilakukan. Moratorium ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan pengetatan jumlah PNS.

"Kita harapkan semua kementerian/lembaga melakukan rightsizing (perampingan) supaya betul-betul organisasi mempunyai kualitas dan jumlah SDM yang tepat, terus nanti kalau sudah rightsizing kita akan lanjutkan program reformasi birokrasi," kata Agus.

Dijelaskan Agus, moratorium ini adalah penghentian program calon PNS (CPNS) baru untuk pemerintahan. Jadi mulai 1 September sampai Desember 2012 tidak akan ada lagi penerimaan PNS baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan), EE Mangindaan mengatakan rencana moratorium penerimaan PNS akan dilakukan 24 Agustus 2011. Sebelum penandatanganan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Moratorium penerimaan PNS ini akan berbentuk Surat Ketetapan Bersama (SKB). SKB ini akan ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menpan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Menurut Mangindaan, penandatanganan tidak dilakukan hari ini karena rencana ini masih butuh sosialisasi. Apalagi, moratorium ini bukan hanya sekadar penghentian sementara, tapi juga menata kembali PNS yang ada di setiap instansi.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aturan moratorium ini rencananya akan berlaku mulai 1 September 2011 hingga 1 Desember 2012. (detik.com)

No comments:

Post a Comment