Friday, August 26, 2011

Moratorium PNS Dinilai Terlambat

JAKARTA - Kesepakatan diberlakukannya moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai terlambat. Pasalnya, jumlah keberadaan PNS di sejumlah daerah sudah terlanjur melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

"Harus diakui moratorium ini agak terlambat, karena sekarang jumlah PNS yang jebol di daerah itu sudah membengkak," kata Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/8).

Moratorium PNS yang ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara itu, menghentikan sementara proses rekrutmen PNS mulai 1 September 2011. Moratorium itu berlaku hingga 16 bulan mendatang.

Menurut Priyo, dengan melihat beban anggaran yang dihabiskan untuk belanja pegawai, terlihat bahwa jumlah PNS saat ini melebihi target. Dia mengaku kaget dengan pembengkakan anggaran di sektor penerimaan PNS. "Ini membengkak berlebihan hingga ke daerah otonomi, ini tidak ideal dengan konsep demokrasi," ujarnya.

Ibarat pepatah, kata Priyo, memang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Harus ada penataan terhadap jumlah PNS saat ini. Tujuannya penataan ini adalah untuk mengefektifkan semua lini. "Harus ada standarisasi kualifikasi tertentu," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Maksud dari standarisasi ini, kata Priyo adalah mengefektifkan keberadaan PNS sesuai latar belakang kompetensinya. Setiap PNS yang ada harus dimaksimalkan sesuai kompetensi yang dimiliki. Karena ternyata kemarin itu banyak yang masuk dengan prasyarat yang kita tidak tahu bagaimana," sindirnya.

Setiap PNS yang sudah masuk, lanjutnya, juga harus mendapat perlindungan. PNS yang kompetensinya kurang juga harus dididik agar bisa dimaksimalkan keberadaannya. "Jangan ada perampingan. Karena itu resiko sosialnya lebih besar," ujar Priyo.

Hal lain yang harus didorong adalah segera melakukan persebaran PNS. Saat ini, bisa saja PNS itu berkumpul di satu instansi tertentu, sementara di instansi lainnya kekurangan. Harus ada kebijakan agar penataan persebaran dilakukan supaya distribusi PNS jadi merata.

"Moratorium ini menyadarkan kita bahwa selama ini masih agak asal-asalan. Kenyataannya begitu," tandasnya. (bay)

No comments:

Post a Comment