Friday, August 26, 2011

MenPan Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) EE Mangindaan mengeluarkan Surat Edaran tentang cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. Dalam surat bernomor SE/09/M.PAN-RB/8/2011, Mangindaan menyebutkan, cuti bersama adalah satu hari sebelum hari raya dan dua hari setelah hari raya, yaitu pada 29 Agustus 2011 dan 1-2 September 2011.


"Diingatkan kembali pada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menaati hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Mangindaan dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur cuti bersama, melalui surat edaran itu, Mangindaan mengingatkan PNS, TNI dan Polri untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, atau pemberian apa saja dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan. Menurutnya, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 52 tahun 2010 tengang Disiplin PNS dan KepPres Nomor 10 Tahun 1974.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan pada KPK

No comments:

Post a Comment