Thursday, September 1, 2011

Pegawai Kemenkeu Dapat Jatah 'Sekolah' Rp 436 Miliar

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp 436,6 miliar di 2012 untuk biaya pendidikan dan pelatihan aparaturnya. Dana ini masuk dalam anggaran Kemenkeu di 2012 Rp 17,78 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Anggaran Kemenkeu di 2012 naik Rp 322,3 miliar atau 1,8% dibandingkan pagu alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam APBN-P tahun 2011 yang sebesar Rp 17.457,7 miliar.

Rencana alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam RAPBN 2012 bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 17,243 triliun, pinjaman luar negeri Rp 489,8 miliar, hibah luar negeri sebesar Rp 0,4 miliar, dan pagu penggunaan BLU sebesar Rp 46,3 miliar.

Alokasi anggaran pada Kemenkeu di 2012 tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program, antara lain:

- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,898 triliun
- Program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5,328 triliun
- Program pengawasan, pelayanan, dan penerimaan bidang kepabeanan dan cukai, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,108 triliun
- Program pengelolaan perbendaharaan negara, dengan alokasi anggaran Rp 1,507 tirliun
- Program pengelolaan kekayaan negara, penyelesaian pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 672,8 miliar
- Program pendidikan dan pelatihan aparatur Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 436,6 miliar
- Program pengaturan, pembinaan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 194 miliar
- Program perumusan kebijakan fiskal, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 171,1 miliar
- Program peningkatan pengelolaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 143 miliar
- Program pengelolaan anggaran negara, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 132,7 miliar
- Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Keuangan dengan alokasi anggaran Rp 100,2 miliar
- Program pengelolaaan dan pembiayaan utang, dengan alokasi anggaran Rp 87,6 miliar.

Selanjutnya, dari berbagai program tersebut, output yang diharapkan antara lain:

- Terselesaikannya peraturan bidang penganggaran sebanyak 4 Peraturan Menteri Keuangan, dan tersusunnya Nota Keuangan beserta RUU APBN dan RUU APBN-P sebanyak 2 dokumen
- Terselenggaranya layanan di bidang penyuluhan dan kehumasan perpajakan sebanyak 57 layanan
- Tersusunnya rumusan kebijakan, perizinan, dan rekomendasi di bidang fasilitas kepabeanan sebanyak 1.500 dokumen
- Tersusunnya rekomendasi kebijakan di bidang perimbangan keuangan sebanyak 17 rekomendasi
- Terselesaikannya dokumen perjanjian pinjaman dan hibah sebanyak 76 dokumen
- Tersusunnya peraturan/pedoman terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebanyak 14 peraturan
- Tersusunnya peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara (BMN) sebanyak 5 peraturan
- Tersusunnya peraturan bidang pasar modal dan lembaga keuangan non-bank sebanyak 18 peraturan
- Tersusunnya peraturan kebijakan pendapatan negara sebanyak 25 PMK.

No comments:

Post a Comment