Friday, November 25, 2011

Gaji Pokok Wamen Hanya Separuh dari Menterinya

Gaji pokok seorang wakil menteri (wamen) saat ini sebesar Rp 10 juta termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp 5 juta. Selain itu ada tambahan remunerasi disesuaikan dengan masing-masing kementerian.

"Gaji Rp 10 juta, gaji pokok termasuk tunjangan jabatan Rp 5 juta. Iya kalau departemennya sudah reform," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto di DPR RI, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Jika dibandingkan dengan gaji pokok seorang menteri yang mencapai Rp 19 juta, maka gaji pokok wamen hanya kurang lebih separuhnya. Soal besaran gaji seorang menteri sebelumnya pernah disampaikan oleh mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat menanggapi gaji pilot Garuda Indonesia.

Agus menuturkan kementerian keuangan memastikan tidak ada penambahan anggaran untuk pemberian gaji para wakil menteri baru. Pasalnya, gaji wakil menteri baru tersebut sama dengan gajinya sebelum diangkat menjadi wakil menteri.

"Tidak ada tambahan, gajinya sama, gajinya melekat, gaji dan tunjangan sebagai eselon IA sebelumnya juga segitu, jadi wamen juga segitu," ungkapnya.

Agus menambahkan tidak adanya penambahan gaji tersebut sampai adanya perubahan terkait pemberian gaji tersebut. "Enggak (ada perubahan), kecuali kalau ada peraturan baru memberikan fasilitas yang beda. Saya nggak tahu, tapi sejauh ini nggak ada perbedaan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment