Monday, August 29, 2011

PNS 'Asal Absen dan Duduk' Banyak Makan Anggaran

Jakarta - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sudah terlalu banyak, bahkan mayoritas PNS saat ini bertipe 'asal absen dan duduk' saja. Apakah kebijakan moratorium PNS sudah tepat?

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, secara agregat produktivitas PNS di Indonesia sangat rendah. Hanya sedikit yang produktivitasnya tinggi, sehingga kebijakan moratorium tidak signifikan menekan pemborosan anggaran gaji pegawai dalam APBN.

Karena, sumber pemborosan utama anggaran pegawai dalam APBN adalah justru pegawai-pegawai lama. Ada dua jenis pemborosan oleh para PNS lama ini. Pertama menurut Dradjad adalah pemborosan langsung dalam bentuk gaji dan tunjangan yang jumlahnya besaran.

"Ada juga pemborosan tak langsung berupa biaya perjalanan dinas yang direkayasa, tender proyek yang diatur di belakang layar, dan lain-lain," kata Dradjad saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (24/8/2011).

Menurut Dradjad, pegawai-pegawai lama lebih lihai juga bermain APBN. Sehingga moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS baru mulai 1 September 2011 sampai Desember 2012 tidak efektif. "Moratorium arahnya hanya kepada pegawai baru yang masih lugu-lugu," sentil Dradjad.

Karena itu, langkah tepat yang harusnya diambil pemerintah adalah program pensiun dini. Program ini memang harus dicoba dengan desain yang benar. Kementerian Keuangan salah satu yang berani mempelopori program pensiun dini ini, akan ada 1.000 pegawai yang berpotensi kena pensiun dini.

"Pensiun dini desainnya harus benar. Jangan sampai menimbulkan moral hazard di mana PNS yang produktif malah terdorong pensiun dini. Atau sebaliknya, yang pensiun dini dianggap tidak mampu atau kalah lobi," tutur Dradjad.

Jika pemerintah salah mendesain pensiun dini ini makan produktivitas PNS di kementerian/lembaga tidak naik dan membaik. Karena itu pensiun dini bakal efektif menekan anggaran pegawai jika dirancang dengan sungguh-sungguh.

Jumlah PNS Membengkak 30% dalam Delapan Tahun

Jakarta - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat dan daerah terus bertambah setiap tahun. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2003 hingga 2010 setidaknya ada pertambahan jumlah PNS sebanyak 26%.

Bahkan jika dihitung hingga tahun 2011 ini jumlah PNS sudah mencapai 4.708.330 orang maka ada penambahan jumlah PNS hampir 30%.

Pada tahun 2003 lalu jumlah PNS hanya sebanyak 3.648.005 orang terdiri dari PNS pria 2.172.285 orang dan wanita 1.475.720 orang. Kemudian pada tahun berikutnya jumlah sedikit berkurang karena faktor pensiun yaitu hanya 3.587.337 orang.

Tahun 2005 tercatat kenaikan jumlah PNS sebesar 2,09% yaitu menjadi 3.662.336 orang, komposisi PNS pria masih mendominasi yaitu sebanyak 2.131.674 orang. Kemudian pada tahun berikutnya naik sebesar 1,72% menjadi 3.725.231 orang.

Lonjakan pertambahan PNS terjadi pada tahun 2007 yang bertambah sebesar 9,18% menjadi 4.067.201 orang. Tahun berikutnya ada sedikit penambahan jumlah PNS yang tak signifikan yaitu hanya 0,4% menjadi 4.083.360 orang.

Tahun 2009 menjadi tahun terbanyak penyerapan PNS baru yaitu bertambah hingga 10,8% atau mencapai 4.524.205 orang. Selanjutnya pada tahun lalu jumlah PNS kembali bertambah menjadi 4.598.100 orang atau naik 1,63%.

Bertambahnya jumlah PNS tidak lepas dari pemekaran daerah pada 2001 hingga 2009 menjadi 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota. Pada 2011 dengan perincian jumlah PNS di pusat sebesar 916.493 orang dan PNS daerah 3.791.837 pegawai atau 1,98% dari total penduduk.

Seperti diketahui pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru selama 16 bulan terhitung 1 September 2011. Tiga Menteri langsung menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium.

Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Duh! PNS Lulusan SD Lebih Banyak dari Diploma I

Jakarta - Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PNS yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) hampir mencapai 100.000 orang. Walaupun hanya 2% dari total PNS, namun abdi negara yang hanya mengantongi ijazah SD itu justru lebih banyak dari PNS lulusan Diploma I (D-I)

Jumlah PNS Lulusan SD tercatat berjumlah 98.376 atau 2,1% dari total jumlah PNS 4.598.100 orang. Dari para PNS lulusan SD itu terbanyak berada di rentang usia mendekati tak produktif yaitu dengan rentang usia 51-55 tahun dengan jumlah 35.198 orang PNS.

Sementara PNS lulusan SD dengan usia 46-50 tahun menempati urutan kedua dengan jumlah 25.871 orang PNS. Kemudian usia 41-45 tahun sebanyak 14.449 orang,usia 36-40 sebanyak 9.440 orang, usia 56-60 sebanyak 3.655 orang, usia 26-30 sebanyak 3.089 orang dan usia 21-25 sebanyak 569 orang.

BKN juga mencatat tercatat jumlah PNS lulusan SMP berjumlah 138.105 orang, lulusan SMA 1.602.209 orang atau masuk katagori paling banyak dari total PNS, lulusan D-I justru hanya 79.537 orang, D-II berjumlah 691.686 orang, luluasan D-III sebanyak 433.302 orang, D-IV mencapai 17.359 orang.

Sementara lulusan pendidikan S-1 sebanyak 1.426.215 orang menempati urutan kedua terbanyak setelah lulusan SMA. Tercatat juga lulusan S-2 sebanyak 103.401 orang, lulusan S-3 berjumlah 7.910 orang.

Sebagai gambaran, di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah memetakan program pensiun dini kepada 2.000 pegawai di Ditjen Perbendaharaan.

"Ada sekitar 2.000-an (karyawan). Mereka masa kerjanya di atas 20 tahun dan pendidikannya hanya SMA. Pegang komputer saja gemetar," kata Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, 2.000 PNS tersebut besaran gajinya beragam. Tapi rata-rata mereka adalah lulusan SMA yang direkrut pada tahun 1970-an hingga 1980-an. "Sekarang umur mereka masuk 50 tahun dan dia nggak bisa dibina lagi karena pendidikannya rendah," jelas Agus pada waktu itu. (detikfinance.com)

Friday, August 26, 2011

Moratorium CPNS, Konsep Pensiun Dini Dimatangkan

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilaksanakan di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (24/8).

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di masa jeda ini, pemerintah akan mengkaji sejumlah persoalan kepegawaian, termasuk mengenai masalah pensiunan.

"Misal kalau di swasta golden shake hand, apakah di pemerintah pensiun dini apakah bagaimana pengaturannya," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (24/8). Masalah distribusi pegawai juga akan dituntaskan hingga berakhirnya masa moratorium yakni 31 Desember 2012.

Agar kajian bisa matang, diperlukan data kepegawaian yang valid. "Kita lakukan pembenahan-pembenahan, guberbur, bupati/walikota diminta untuk menghitung berapa kebutuhan pegawai masing-masing, organisasinya seperti apa," terang Gamawan.

Masalah pengangkatan tenaga honorer juga akan diselesaikan dalam masa moratorium ini. Bagaimana pengaturan, apa dihentikan, nanti diatur semua," ujarnya. Kesenjangan tunjangan daerah antar daerah kaya dengan daerah miskin, juga akan dibuat regulasinya untuk pembenahan.

Dengan telah ditekennya SKB tiga menteri ini, moratorium CPNS ditetapkan sejak 1 September hingga 12 Desember 2012. Meski ada moratorium, namun ada sejumlah pengecualiaan, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan minimal.

“Moratorium ini ada pengecualian untuk tenaga perawat, bidan dan tenaga pendidikan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan sekali. Dan yang menentukannya dari tim Reformasi Birokrasi,” ujar Gamawan.

Disebutkan juga, bagi daerah yang alokasi APBD-nya untuk belanja pegawainya 50 persen ke bawah, masih bisa melakukan rekrutmen CPNS. Itu pun masih selektif, khusus untuk tenaga-tenaga yang sangat dibutuhkan. (sam/jpnn)

Moratorium PNS Dinilai Terlambat

JAKARTA - Kesepakatan diberlakukannya moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai terlambat. Pasalnya, jumlah keberadaan PNS di sejumlah daerah sudah terlanjur melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

"Harus diakui moratorium ini agak terlambat, karena sekarang jumlah PNS yang jebol di daerah itu sudah membengkak," kata Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (25/8).

Moratorium PNS yang ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara itu, menghentikan sementara proses rekrutmen PNS mulai 1 September 2011. Moratorium itu berlaku hingga 16 bulan mendatang.

Menurut Priyo, dengan melihat beban anggaran yang dihabiskan untuk belanja pegawai, terlihat bahwa jumlah PNS saat ini melebihi target. Dia mengaku kaget dengan pembengkakan anggaran di sektor penerimaan PNS. "Ini membengkak berlebihan hingga ke daerah otonomi, ini tidak ideal dengan konsep demokrasi," ujarnya.

Ibarat pepatah, kata Priyo, memang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Harus ada penataan terhadap jumlah PNS saat ini. Tujuannya penataan ini adalah untuk mengefektifkan semua lini. "Harus ada standarisasi kualifikasi tertentu," kata Ketua DPP Partai Golkar itu.

Maksud dari standarisasi ini, kata Priyo adalah mengefektifkan keberadaan PNS sesuai latar belakang kompetensinya. Setiap PNS yang ada harus dimaksimalkan sesuai kompetensi yang dimiliki. Karena ternyata kemarin itu banyak yang masuk dengan prasyarat yang kita tidak tahu bagaimana," sindirnya.

Setiap PNS yang sudah masuk, lanjutnya, juga harus mendapat perlindungan. PNS yang kompetensinya kurang juga harus dididik agar bisa dimaksimalkan keberadaannya. "Jangan ada perampingan. Karena itu resiko sosialnya lebih besar," ujar Priyo.

Hal lain yang harus didorong adalah segera melakukan persebaran PNS. Saat ini, bisa saja PNS itu berkumpul di satu instansi tertentu, sementara di instansi lainnya kekurangan. Harus ada kebijakan agar penataan persebaran dilakukan supaya distribusi PNS jadi merata.

"Moratorium ini menyadarkan kita bahwa selama ini masih agak asal-asalan. Kenyataannya begitu," tandasnya. (bay)

MenPan Tetapkan 3 Hari Cuti Bersama

JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) EE Mangindaan mengeluarkan Surat Edaran tentang cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H. Dalam surat bernomor SE/09/M.PAN-RB/8/2011, Mangindaan menyebutkan, cuti bersama adalah satu hari sebelum hari raya dan dua hari setelah hari raya, yaitu pada 29 Agustus 2011 dan 1-2 September 2011.


"Diingatkan kembali pada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam menaati hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Mangindaan dalam surat edaran tersebut.

Selain mengatur cuti bersama, melalui surat edaran itu, Mangindaan mengingatkan PNS, TNI dan Polri untuk tidak menerima dan atau memberi gratifikasi, hadiah, atau pemberian apa saja dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaan. Menurutnya, aturan tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, PP Nomor 52 tahun 2010 tengang Disiplin PNS dan KepPres Nomor 10 Tahun 1974.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang menerima gratifikasi agar melaporkan pada KPK

Moratorium CPNS Bisa Diperpanjang Jika Hasilnya Masih Negatif

JAKARTA- Kesepakatan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Agus Martowardojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dinyatakan resmi berlaku pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun, menurut Sekretaris Kementerian PAN dan RB, Tasdik Kinanto, masa moratorium bisa diperpanjang jika hasilnya belum ditemukan adanya perubahan dalam masalah penataan kepegawaian.
Tasik mengatakan, moratorium ini bersifat selektif. Dimana, instansi masih bisa menerima CPNS tapi hanya terbatas pada beberapa formasi saja, diantaranya, tenaga kesehatan, guru, sipir penjara dan formasi yang dianggap memang sangat mendesak.
Dijelaskan Tasdik Kinanto, moratorium tersebut tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, yang salah satu area perubahan adalah sumber daya aparatur negara. “Kita sedang berada dalam tahap penyempurnaan, pembenahan, penataan aparatur negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (26/8).
Dia mengatakan, selang waktu moratorium tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah pusat wajib melakukan evaluasi dan validasi kinerja pegawai yang nantinya akan dilakukan evaluasi. “Khusus dari kebijakan ini kita bisa memperoleh hasil dan manfaat dari segi efisiensi anggaran dan efsiensi aparatur. Seberapa jauh itu tercapai akan dievaluasi. Jika ternyata dibatas pemberlakuan moratorium belum ada perubahan positif, moratorium ini bisa diperpanjang,” urainya.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan daerah agar setelah pemberlakuan moratorium segera melakukan perbaikan kinerja, memvalidasi serta mengevaluasi job description aparatur dan juga melakukan analisis jabatan. “Daerah harus menghitung dan menganalisis jumlah pegawai yang seharusnya,” tegasnya.(gel/jpnn)