Friday, November 25, 2011

Anggota DPR Dukung Remunerasi untuk Kejaksaan Dievaluasi

Ironis memang. Belum lama remunerasi untuk Kejaksaan cair, muncul kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa. Karena itu, suara-suara yang mendukung dievaluasinya remunerasi untuk Kejaksaan itu bermunculan, termasuk dari politikus Senayan.

"Saya kira kasus jaksa Sistoyo itu besar bagi jaksa agung, karena remunerasi itu diberikan untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan dan kompensasi agar Kejaksaan tidak mudah tergoda oleh suap dan sebagainya," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat kepadadetikcom, Kamis (24/11/2011).

Remunerasi, lanjut Martin diberikan karena pendapatan jaksa sangat kurang, sehingga menimbulkan godaan untuk melakukan korupsi. Akan tetapi, pada akhirnya, remunerasi itu ternyata gagal mengatasi perilaku tidak terpuji anggota korps adyhaksa.

"Kalau Kejaksaan tidak memperlihatkan performance yang berbeda daripada sebelumnya, kan, tidak pantas remunerasi itu dilanjutkan," cetus politikus Partai Gerindra ini.

Martin mengatakan, institusi yang diterima oleh lembaga negara tak terkecuali Kejaksaan harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terlebih dengan adanya kasus suap yang lagi-lagi dilakukan jaksa, itu, Jaksa Agung Basrief Arief harus mengevaluasinya secara jujur.

"Masyarakat merasa jaksa ini dapat remunerasi tapi kinerjanya tidak berubah. Nah, jaksa agung harus mengevaluasi secara jujur dan cepat memperbaiki ke depan. Kalau tidak, masyarakat akan memprotesnya," ucap Martin.

Jaksa Sistoyo diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), petang. Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang senilai Rp 99,9 juta dari seorang bernama Anton Bambang. Uang itu diberikan terkait sebuah kasus pemalsuan surat.

Remunerasi di 3 Kementerian Dilaporkan ke Wapres Boediono

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan mengakui reformasi birokrasi di sejumlah kementerian masih mempunyai kelemahan. Karena itu, besaran remunerasi belum diberikan 100 persen.

"Remunerasi kan tidak 100 persen langsung jadi. Kalau tidak jalan, tidak akan diberikan 100. Dari nilai pertama saja kalau belum lengkap, nggak. Jadi kita akan lebih ketat lagi," ujar EE Mangindaan usai menhadiri Rapat Reformasi Birokrasi di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Dalam rapat itu, EE Mangindaan mengungkapkan, dilaporkan ke Wapres Boediono hasil evaluasi 3 kementerian yang telah diberi remunerasi. 3 Kementerian ini yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN), dan Sekretariat Negara (Setneg). Sementara institusi yang masih di evaluasi yakni Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Dari evaluasi 3 kementerian) baru parameter yang diberikan, yang tidak tercapai dan sebagainya. Ini perintahnya semua diukur dalam parameter kualitas dan kuantitas," kata Mangindaan.

Mangindaan mengatakan, remunerasi di kementerian belum ada yang 100 persen. Remunerasi 100 persen tidak akan diberikan selama unsur-unsur tercapainya reformasi birokrasi belum terwujud.

"Baru 30 persen, ada yg 70 persen. Belum ada yang 100 persen. Maksudnya dari tunjangan, berdasarkan kinerja. Tidak akan diberikan semua kalau frequentnya tidak tecapai," terangnya.

Mangindaan juga mengakui jika pelaksanaan reformasi birokrasi masih mempunyai banyak kelemahan. Masih banyak unsur-unsur yang belum terwujud.

"Yang dinamakan reformasi birokrasi ya seluruhnya, masih ada kelemahan-kelemahan. Karena ada struktur organisasinya belum oke, tata laksanannya belum oke sampai ke pelayanan publik. Jadi runtut begitu, ini masukan bagi kita. Saya terima saja kalo ada koreksi-koreksi seperti itu," tutur menteri yang juga Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) ini.

Jaksa Tertangkap Lagi, Remunerasi Kejaksaan Harus Dikaji Ulang

Reformasi birokrasi dengan cara memberikan remunerasi tidak selamanya memberikan hasil yang positif untuk para pegawai. Buktinya, meski sudah ada remunerasi di Korps Adhyaksa, masih saja ada jaksa nakal.

"Itu terjadi karena ada yang salah dengan konsep pemberian remunerasi. Oleh karenanya, pemberian remunerasi itu perlu dikaji ulang," terang pengamat hukum Fajrul Falaakh, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/11/2011).

Fajrul menilai, konsep pemberian remunerasi yang terjadi selama ini lebih menitikberatkan kepada penambahan penghasilan dan itu berlaku bagi seluruh pegawai. Padahal, akan lebih baik jika remunerasi itu diberikan pada mereka yang berhasil.

"Harusnya remunerasi itu dijadikan sebagai reward kepada yang berprestasi. Karena, kalau diberikan hanya untuk tambahan penghasilan maka tidak akan ada efek positifnya, tidak menambah adrenalin untuk bekerja lebih," tambahnya.

Jika seperti itu remunerasi yang diterapkan, lanjut Fajrul, maka dalam hal ini Kementerian Keuangan harusnya dikritik.

"Karena jadinya mereka berpikir, remunerasi itu wajar karena sudah lama tidak naik gaji," kritiknya.

Kemenkeu Janjikan Remunerasi Bagi Pegawai OJK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan pemberian remunerasi bagi pegawai yang bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemenkeu saat ini tengah merumuskan dasar hukum serta status kepegawaian OJK.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Remunerasi itu kan imbalan yang diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya. Ini kan seimbang, kan kalau kita membayar sesuatu sejumlah segitu, kita akan mendapat kualitas pegawai yang segitu," ujarnya.

Kiagus menyatakan pegawai yang mendapat remunerasi yakni baik dari pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan maupun pegawai dari luar Kemenkeu yang masuk OJK. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang OJK yang baru saja disahkan.

Sementara itu, Kiagus mengungkapkan pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi Dewan Komisioner ex-officio OJK statusnya masih akan tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Status yang dewan komisioner tidak PNS, ya dia kan independen, tapi kalau yang ex officio tidak berhenti dari PNS," tegasnya.

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang OJK, Kiagus menyatakan pihaknya akan membentuk tim guna melakukan persiapan pembentukan OJK.

"Kita memang dituntut untuk cepat menindaklanjuti undang-undang, ini timnya baru dibentuk, nanti timnya bekerja dulu, membuat dasar hukumnya, membuat organisasinya, membuat sarana dan prasarana, bagaimana status pegawainya, panjang masih," jelasnya.

Tim ini yang nantinya akan menentukan kebutuhan pegawai lembaga baru tersebut.

"Nanti kita lihat kebutuhannya (pegawai), intinya Bapepam LK plus dari BI, digabung. Nanti timnya yang bicara kemudian, tapi kalau komisioner yang ex officio dari kemenkeu tetap donk," tandasnya.

Gaji Pokok Wamen Hanya Separuh dari Menterinya

Gaji pokok seorang wakil menteri (wamen) saat ini sebesar Rp 10 juta termasuk tunjangan jabatan sebesar Rp 5 juta. Selain itu ada tambahan remunerasi disesuaikan dengan masing-masing kementerian.

"Gaji Rp 10 juta, gaji pokok termasuk tunjangan jabatan Rp 5 juta. Iya kalau departemennya sudah reform," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto di DPR RI, Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Jika dibandingkan dengan gaji pokok seorang menteri yang mencapai Rp 19 juta, maka gaji pokok wamen hanya kurang lebih separuhnya. Soal besaran gaji seorang menteri sebelumnya pernah disampaikan oleh mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat menanggapi gaji pilot Garuda Indonesia.

Agus menuturkan kementerian keuangan memastikan tidak ada penambahan anggaran untuk pemberian gaji para wakil menteri baru. Pasalnya, gaji wakil menteri baru tersebut sama dengan gajinya sebelum diangkat menjadi wakil menteri.

"Tidak ada tambahan, gajinya sama, gajinya melekat, gaji dan tunjangan sebagai eselon IA sebelumnya juga segitu, jadi wamen juga segitu," ungkapnya.

Agus menambahkan tidak adanya penambahan gaji tersebut sampai adanya perubahan terkait pemberian gaji tersebut. "Enggak (ada perubahan), kecuali kalau ada peraturan baru memberikan fasilitas yang beda. Saya nggak tahu, tapi sejauh ini nggak ada perbedaan," ujarnya.

Thursday, September 1, 2011

Pegawai Kemenkeu Dapat Jatah 'Sekolah' Rp 436 Miliar

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp 436,6 miliar di 2012 untuk biaya pendidikan dan pelatihan aparaturnya. Dana ini masuk dalam anggaran Kemenkeu di 2012 Rp 17,78 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Anggaran Kemenkeu di 2012 naik Rp 322,3 miliar atau 1,8% dibandingkan pagu alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam APBN-P tahun 2011 yang sebesar Rp 17.457,7 miliar.

Rencana alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam RAPBN 2012 bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 17,243 triliun, pinjaman luar negeri Rp 489,8 miliar, hibah luar negeri sebesar Rp 0,4 miliar, dan pagu penggunaan BLU sebesar Rp 46,3 miliar.

Alokasi anggaran pada Kemenkeu di 2012 tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program, antara lain:

- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,898 triliun
- Program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5,328 triliun
- Program pengawasan, pelayanan, dan penerimaan bidang kepabeanan dan cukai, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,108 triliun
- Program pengelolaan perbendaharaan negara, dengan alokasi anggaran Rp 1,507 tirliun
- Program pengelolaan kekayaan negara, penyelesaian pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 672,8 miliar
- Program pendidikan dan pelatihan aparatur Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 436,6 miliar
- Program pengaturan, pembinaan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 194 miliar
- Program perumusan kebijakan fiskal, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 171,1 miliar
- Program peningkatan pengelolaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 143 miliar
- Program pengelolaan anggaran negara, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 132,7 miliar
- Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Keuangan dengan alokasi anggaran Rp 100,2 miliar
- Program pengelolaaan dan pembiayaan utang, dengan alokasi anggaran Rp 87,6 miliar.

Selanjutnya, dari berbagai program tersebut, output yang diharapkan antara lain:

- Terselesaikannya peraturan bidang penganggaran sebanyak 4 Peraturan Menteri Keuangan, dan tersusunnya Nota Keuangan beserta RUU APBN dan RUU APBN-P sebanyak 2 dokumen
- Terselenggaranya layanan di bidang penyuluhan dan kehumasan perpajakan sebanyak 57 layanan
- Tersusunnya rumusan kebijakan, perizinan, dan rekomendasi di bidang fasilitas kepabeanan sebanyak 1.500 dokumen
- Tersusunnya rekomendasi kebijakan di bidang perimbangan keuangan sebanyak 17 rekomendasi
- Terselesaikannya dokumen perjanjian pinjaman dan hibah sebanyak 76 dokumen
- Tersusunnya peraturan/pedoman terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebanyak 14 peraturan
- Tersusunnya peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara (BMN) sebanyak 5 peraturan
- Tersusunnya peraturan bidang pasar modal dan lembaga keuangan non-bank sebanyak 18 peraturan
- Tersusunnya peraturan kebijakan pendapatan negara sebanyak 25 PMK.

Wow! Gaji dan Tunjangan PNS di 2012 Capai Rp 104 Triliun, Naik 16%

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 104,9 triliun di 2012. Jumlah ini naik Rp 15,2 triliun atau 16,9% dari anggaran di 2011 yang sebesar Rp 89,7 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Peningkatan anggaran gaji dan tunjangan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan:

Kenaikan gaji pokok rata-rata 10 persen;
Pemberian gaji bulan ke-13;
Kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari;
Penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.
Anggaran gaji dan tunjangan PNS ini masuk ke dalam anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2012 yang sebesar Rp 215,7 triliun atau 2,7% dari PDB. Jumlah ini naik Rp 32,9 triliun atau 18% dari 2011 yang sebesar Rp 182,9 triliun.

Selanjutnya dalam anggaran belanja pegawai juga dialokasikan anggaran untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, di 2012 yang direncanakan sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3% dari total belanja pegawai. Jumlah ini berarti naik sebesar Rp 10,6 triliun atau 34,1% bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 31 triliun.

Peningkatan alokasi anggaran honorarium,vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Selanjutnya, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 69,2 triliun, atau 32,1% dari total belanja pegawai. Jumlah ini naik Rp 7,1 triliun, atau 11,4% dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011.

Peningkatan alokasi anggaran tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 10% dan pembayaran pensiun bulan ke-13.

Selain itu, alokasi anggaran kontribusi sosial disiapkan untuk menampung kewajiban pemerintah guna memenuhi iuran asuransi kesehatan melalui PT Askes (Persero), yang ditujukan untuk mendukung upaya perbaikan pelayanan asuransi kesehatan kepada pegawai, pensiunan, veteran nontuvet, tambahan manfaat jaminan kesehatan bagi menteri, pejabat setingkat menteri, dan pejabat eselon I, serta manfaat jaminan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.