Thursday, September 1, 2011

Pegawai Kemenkeu Dapat Jatah 'Sekolah' Rp 436 Miliar

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Rp 436,6 miliar di 2012 untuk biaya pendidikan dan pelatihan aparaturnya. Dana ini masuk dalam anggaran Kemenkeu di 2012 Rp 17,78 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Anggaran Kemenkeu di 2012 naik Rp 322,3 miliar atau 1,8% dibandingkan pagu alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam APBN-P tahun 2011 yang sebesar Rp 17.457,7 miliar.

Rencana alokasi anggaran belanja Kemenkeu dalam RAPBN 2012 bersumber dari rupiah murni sebesar Rp 17,243 triliun, pinjaman luar negeri Rp 489,8 miliar, hibah luar negeri sebesar Rp 0,4 miliar, dan pagu penggunaan BLU sebesar Rp 46,3 miliar.

Alokasi anggaran pada Kemenkeu di 2012 tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program, antara lain:

- Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,898 triliun
- Program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 5,328 triliun
- Program pengawasan, pelayanan, dan penerimaan bidang kepabeanan dan cukai, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,108 triliun
- Program pengelolaan perbendaharaan negara, dengan alokasi anggaran Rp 1,507 tirliun
- Program pengelolaan kekayaan negara, penyelesaian pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 672,8 miliar
- Program pendidikan dan pelatihan aparatur Kementerian Keuangan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 436,6 miliar
- Program pengaturan, pembinaan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non bank, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 194 miliar
- Program perumusan kebijakan fiskal, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 171,1 miliar
- Program peningkatan pengelolaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 143 miliar
- Program pengelolaan anggaran negara, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 132,7 miliar
- Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Keuangan dengan alokasi anggaran Rp 100,2 miliar
- Program pengelolaaan dan pembiayaan utang, dengan alokasi anggaran Rp 87,6 miliar.

Selanjutnya, dari berbagai program tersebut, output yang diharapkan antara lain:

- Terselesaikannya peraturan bidang penganggaran sebanyak 4 Peraturan Menteri Keuangan, dan tersusunnya Nota Keuangan beserta RUU APBN dan RUU APBN-P sebanyak 2 dokumen
- Terselenggaranya layanan di bidang penyuluhan dan kehumasan perpajakan sebanyak 57 layanan
- Tersusunnya rumusan kebijakan, perizinan, dan rekomendasi di bidang fasilitas kepabeanan sebanyak 1.500 dokumen
- Tersusunnya rekomendasi kebijakan di bidang perimbangan keuangan sebanyak 17 rekomendasi
- Terselesaikannya dokumen perjanjian pinjaman dan hibah sebanyak 76 dokumen
- Tersusunnya peraturan/pedoman terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebanyak 14 peraturan
- Tersusunnya peraturan perundang-undangan di bidang barang milik negara (BMN) sebanyak 5 peraturan
- Tersusunnya peraturan bidang pasar modal dan lembaga keuangan non-bank sebanyak 18 peraturan
- Tersusunnya peraturan kebijakan pendapatan negara sebanyak 25 PMK.

Wow! Gaji dan Tunjangan PNS di 2012 Capai Rp 104 Triliun, Naik 16%

Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp 104,9 triliun di 2012. Jumlah ini naik Rp 15,2 triliun atau 16,9% dari anggaran di 2011 yang sebesar Rp 89,7 triliun.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Kamis (1/9/2011).

Peningkatan anggaran gaji dan tunjangan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan:

Kenaikan gaji pokok rata-rata 10 persen;
Pemberian gaji bulan ke-13;
Kenaikan uang makan bagi PNS dan uang lauk pauk bagi TNI/Polri sebesar Rp 5.000 per orang per hari;
Penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat.
Anggaran gaji dan tunjangan PNS ini masuk ke dalam anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2012 yang sebesar Rp 215,7 triliun atau 2,7% dari PDB. Jumlah ini naik Rp 32,9 triliun atau 18% dari 2011 yang sebesar Rp 182,9 triliun.

Selanjutnya dalam anggaran belanja pegawai juga dialokasikan anggaran untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain, di 2012 yang direncanakan sebesar Rp 41,6 triliun atau 19,3% dari total belanja pegawai. Jumlah ini berarti naik sebesar Rp 10,6 triliun atau 34,1% bila dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011 sebesar Rp 31 triliun.

Peningkatan alokasi anggaran honorarium,vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.

Selanjutnya, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial dalam RAPBN 2012 direncanakan sebesar Rp 69,2 triliun, atau 32,1% dari total belanja pegawai. Jumlah ini naik Rp 7,1 triliun, atau 11,4% dibandingkan dengan pagunya dalam APBN-P 2011.

Peningkatan alokasi anggaran tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 10% dan pembayaran pensiun bulan ke-13.

Selain itu, alokasi anggaran kontribusi sosial disiapkan untuk menampung kewajiban pemerintah guna memenuhi iuran asuransi kesehatan melalui PT Askes (Persero), yang ditujukan untuk mendukung upaya perbaikan pelayanan asuransi kesehatan kepada pegawai, pensiunan, veteran nontuvet, tambahan manfaat jaminan kesehatan bagi menteri, pejabat setingkat menteri, dan pejabat eselon I, serta manfaat jaminan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.