Friday, November 25, 2011

Kemenkeu Janjikan Remunerasi Bagi Pegawai OJK

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan pemberian remunerasi bagi pegawai yang bergabung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemenkeu saat ini tengah merumuskan dasar hukum serta status kepegawaian OJK.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di Lingkungan Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

"Remunerasi itu kan imbalan yang diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya. Ini kan seimbang, kan kalau kita membayar sesuatu sejumlah segitu, kita akan mendapat kualitas pegawai yang segitu," ujarnya.

Kiagus menyatakan pegawai yang mendapat remunerasi yakni baik dari pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan maupun pegawai dari luar Kemenkeu yang masuk OJK. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang OJK yang baru saja disahkan.

Sementara itu, Kiagus mengungkapkan pegawai Kementerian Keuangan yang menjadi Dewan Komisioner ex-officio OJK statusnya masih akan tetap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Status yang dewan komisioner tidak PNS, ya dia kan independen, tapi kalau yang ex officio tidak berhenti dari PNS," tegasnya.

Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang OJK, Kiagus menyatakan pihaknya akan membentuk tim guna melakukan persiapan pembentukan OJK.

"Kita memang dituntut untuk cepat menindaklanjuti undang-undang, ini timnya baru dibentuk, nanti timnya bekerja dulu, membuat dasar hukumnya, membuat organisasinya, membuat sarana dan prasarana, bagaimana status pegawainya, panjang masih," jelasnya.

Tim ini yang nantinya akan menentukan kebutuhan pegawai lembaga baru tersebut.

"Nanti kita lihat kebutuhannya (pegawai), intinya Bapepam LK plus dari BI, digabung. Nanti timnya yang bicara kemudian, tapi kalau komisioner yang ex officio dari kemenkeu tetap donk," tandasnya.

No comments:

Post a Comment